
Dugaan praktik perjodohan perempuan muda asal Kota Cilegon, Banten, dengan warga negara asing (WNA) asal Cina mencuat ke publik. FOTO: PORTALBMI.ID
CILEGON – PORTALBMI.ID – Dugaan praktik perjodohan perempuan muda asal Kota Cilegon, Banten, dengan warga negara asing (WNA) asal Cina mencuat ke publik. Dalam praktik tersebut, calon perempuan disebut dijanjikan uang hingga ratusan juta rupiah apabila bersedia menikah dengan WNA.
Informasi itu terungkap melalui rekaman mediasi yang diperoleh redaksi. Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan disebut dapat menerima uang hingga Rp500 juta setelah menikah dengan WNA asal Cina.
Praktik tersebut diduga melibatkan seorang perantara berinisial TW yang disebut berperan dalam mencarikan calon perempuan untuk dinikahkan dengan WNA.
Dalam rekaman, TW menjelaskan mekanisme yang disebut harus dilalui calon perempuan sebelum diberangkatkan ke Cina.
“Ada orang di sana. Kontraknya setelah medical check-up, mereka akan tanda tangan. Kalau belum ada visa, tidak terbang. Saya di sini sendiri. Mereka saya tampung di rumah saya,” ujar TW dalam rekaman tersebut.
Pernyataan itu mengindikasikan adanya tahapan tertentu sebelum calon perempuan diberangkatkan ke luar negeri. Namun, belum diketahui secara pasti isi kontrak yang dimaksud, pihak yang membuatnya, serta status hukum dari perjanjian tersebut.
Di sisi lain, dalam rekaman mediasi juga muncul informasi bahwa calon mempelai pria asal Cina disebut telah mengeluarkan uang sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta untuk satu perempuan apabila pernikahan telah berlangsung.
Seorang warga Cilegon yang keluarganya diduga menjadi calon korban, dan meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan adanya tawaran tersebut.
“Iya, kita ditawarkan menikah dengan seorang WNA dan dijanjikan mendapatkan uang hingga Rp500 juta. Dalam surat tersebut ada surat perjanjian nikah, namun sejumlah uang tersebut dikenakan potongan untuk hal-hal yang lainnya,” kata sumber tersebut.
Besarnya nilai uang yang dijanjikan serta adanya potongan dalam proses tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya dari praktik tersebut. Terlebih, terdapat dugaan bahwa proses perjodohan dilakukan melalui perantara dan melibatkan sejumlah tahapan sebelum calon perempuan diberangkatkan ke luar negeri.
Redaksi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa pihak yang berada di balik proses tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pembayaran, isi perjanjian, serta status hukum perkawinan yang ditawarkan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan praktik tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam rekaman juga masih diperlukan untuk memastikan informasi dan memberikan ruang klarifikasi atas dugaan yang muncul.
Redaksi menekankan bahwa informasi mengenai dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Penyebutan inisial dilakukan untuk menjaga identitas pihak-pihak yang belum terbukti terlibat dalam tindak pidana.
(Red-PBMI)








