
Bendera Merah Putih ditemukan terpasang tidak pada tempatnya di pintu masuk Mess Perumahan Dinas Bea dan Cukai Merak. FOTO: PORTALBMI.ID
CILEGON – PORTALBMI.ID – Bendera Merah Putih ditemukan terpasang tidak pada tempatnya di pintu masuk Mess Perumahan Dinas Bea dan Cukai Merak. Bendera kebangsaan itu hanya diikat dan dibiarkan menggantung di ujung besi palang portal.
Peristiwa tersebut didokumentasikan warga pada Senin dini hari, 1 September 2026
Lokasi kejadian berada di Mess Perumahan Bea Cukai Merak, Jl. Merdeka, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten 42438. Lokasi ini tidak jauh dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak di Jl. Pulorida No. 101.
Perumahan tersebut diketahui berfungsi sebagai rumah dinas dan mess atau tempat tinggal sementara bagi pegawai KPPBC TMP Merak yang bertugas di wilayah Pelabuhan Merak.
Ironisnya, meski menjadi akses utama keluar-masuk pegawai setiap hari, bendera tersebut tampak dibiarkan menggantung begitu saja di portal.
“Padahal orang Bea Cukai sendiri yang tinggal di situ, keluar masuk mess setiap hari pasti lewat portal itu. Masa tidak melihat? Bendera Merah Putih kok ditaruh di besi portal begitu,” keluh warga Tamansari yang mengirimkan foto tersebut kepada redaksi.
Tanggapan Bela Negara
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PPPKRI Bela Negara Mada II Kota Cilegon, H. Suwarni, turut menyayangkan kejadian itu.
Menurutnya, sebagai instansi negara dan penghuni rumah dinas milik negara, pegawai Bea dan Cukai seharusnya menjadi contoh dalam menghormati lambang negara.

“Bendera Merah Putih itu adalah marwah dan kehormatan bangsa. Seharusnya tidak digantung di palang portal seperti itu. Itu tidak mencerminkan nilai bela negara dan penghormatan terhadap simbol negara. Kami minta pengelola mess segera membenahi dan memasangnya di tiang yang layak,” tegas H. Suwarni.
Ia juga mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 disebutkan bahwa Bendera Negara wajib diperlakukan dengan hormat dan ditempatkan pada kedudukan yang layak dan terhormat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Merak belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pihak pengelola mess segera menurunkan bendera tersebut dan memasangnya kembali pada tiang bendera yang semestinya.
(Red-PBMI)








