
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan Lombok resmi menghentikan sementara pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap 4 armada milik PT. Atosim Lampung Pelayaran. FOTO: PORTALBMI.ID
NTB – PORTALBMI.ID – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan Lombok resmi menghentikan sementara pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap 4 armada milik PT. Atosim Lampung Pelayaran yang beroperasi di lintasan penyeberangan Kayangan – Pototano.
Penghentian tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: UM.002/03/13/UPP.LLO/2026 tanggal 26 Agustus 2026 perihal Penghentian Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Terhadap Armada PT. Atosim Lampung Pelayaran di Lintas Kayangan-Pototano.Jumat (3/9/26)
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor UPP Kelas III Labuhan Lombok, La Ode Wilo, ST., M.P.W tersebut, disebutkan 4 kapal yang dihentikan SPB-nya adalah:
- KMP. Mutiara Indonesia 2. KMP. Permata Lestari II 3. KMP. Mutiara Alas III 4. KMP. Mutiara Alas I
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Audit Tambahan ISM Code dan Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal yang dilakukan oleh Kantor UPP Kelas III Labuhan Lombok.
“Ditemukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan pada kapal-kapal tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya dan ditemukan sejumlah temuan Major dan Minor,” tulis dalam surat tersebut.
Berdasarkan temuan itu, maka pelayanan SPB untuk keempat kapal tersebut dihentikan untuk sementara mulai tanggal 26 Agustus 2026.
Surat ini merujuk pada Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut Nomor: UM.006/24/15/DK/2026 tanggal 4 Agustus 2026 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal milik/yang dioperasikan oleh PT. Atosim Lampung Pelayaran dan PT. Mutiara Ferindo Internusa, serta hasil audit pada 21 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut, UPP Labuhan Lombok merekomendasikan kepada pemilik kapal agar segera melaksanakan perbaikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal dan melakukan pemenuhan temuan pemeriksaan kelaiklautan.
Lintas Kayangan (Lombok Timur) – Pototano (Sumbawa Barat) merupakan lintasan vital yang menghubungkan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Penghentian sementara 4 kapal ini diprediksi akan berdampak pada layanan penyeberangan, sehingga pengguna jasa diimbau untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT. Atosim Lampung Pelayaran Cabang Kayangan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Surat penghentian ini juga ditembuskan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan, General Manajer PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Kayangan, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB.
(Red-PBMI)








