
Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap relawan pencuci ompreng di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilegon Bendungan berbuntut panjang. FOTO: PORTALBMI.ID
CILEGON – PORTALBMI.ID – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap relawan pencuci ompreng di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilegon Bendungan berbuntut panjang. Pasalnya, surat PHK tersebut diduga ditandatangani oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Negeri di Kota Cilegon. Sabtu (12/9/26)
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat PHK bernomor No. 01/SPHK/IX/2026 tertanggal 04 September 2026 dikeluarkan oleh Yayasan Putra Arya Alfarez. Surat itu memberhentikan seorang relawan bernama Soni Adiputra dari Divisi Pencucian Ompreng terhitung sejak tanggal yang sama, dengan alasan kebijakan dan pertimbangan pihak yayasan.
Di bagian akhir surat, tercantum nama inisial “YK” lengkap dengan stempel resmi yayasan, tanpa mencantumkan jabatan resmi di dalam struktur yayasan.
Menurut pengakuan Soni, pemecatan itu janggal. Ia mengaku baru saja selesai menjalani izin sakit selama satu minggu yang dilengkapi surat keterangan resmi. Namun, saat kembali masuk kerja, ia justru menerima surat pemberhentian dari bagian administrasi.sampai saat ini belum ditandatangani
“Yang mecat itu Bu YK, Bu YK itu mitra dari SPPG,” ungkap Soni kepada wartawan, Jumat (12/9/2026).
Soni menambahkan, sosok Ato yang disebut sebagai kepala mitra SPPG Cilegon Bendungan diduga meminjam yayasan milik rekannya, yakni Yayasan Putra Arya Alfarez, untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi yang dihimpun di lapangan, YK diketahui merupakan Kepala SMP Negeri di Kota Cilegon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.
Hal ini memunculkan tanda tanya besar di publik. Apa kaitan seorang Kepala Sekolah Negeri dengan penandatanganan surat PHK internal yayasan swasta yang menjadi mitra program MBG / SPPG?
Publik pun mempertanyakan dalam kapasitas apa YK menandatangani surat tersebut. Apakah sebagai pengurus yayasan, HRD, atau hanya sebagai istri dari mitra SPPG?
Statusnya sebagai ASN aktif melekat pada aturan disiplin pegawai. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN dilarang rangkap jabatan dan terlibat dalam pengelolaan yayasan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih program MBG/SPPG berkaitan langsung dengan anggaran negara.
Jika terbukti ASN aktif menandatangani surat PHK yayasan swasta, maka legalitas dan etika dari surat pemecatan tersebut patut dipertanyakan Keabsahannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ormas PPPK-RI Bela Negara Mada II Kota Cilegon, H. Suwarni, turut menyoroti kasus tersebut dan meminta dinas terkait segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Jika benar adanya keterlibatan oknum ASN dalam SPPG harus ditindaklanjuti, terutama Dinas Pendidikan Kota Cilegon agar memberikan klarifikasi kepada publik secara terbuka,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon serta pihak Yayasan Putra Arya Alfarez terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
(Red-PBMI)








