
ASDPBAKAUHENI, LAMPUNG – PORTALBMI.ID – Upaya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mensterilkan kawasan pelabuhan dengan membatasi akses orang yang tidak berkepentingan memunculkan persoalan lain. Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, akses masuk diberlakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari pas masuk hingga sistem pengenalan wajah atau face recognition.
Persoalannya bukan semata soal adanya tarif akses. Mekanisme pembayaran untuk pembuatan kartu dan akses tersebut dipertanyakan setelah salah satu sumber mengaku melakukan pembayaran melalui rekening pribadi yang disebut milik seseorang yang bekerja di lingkungan ASDP Cabang Bakauheni.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kepada awak media bahwa pembayaran untuk face recognition dan pas masuk dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi tersebut.
“Ya bang, kita bayarkan face untuk akses masuk pelabuhan dan juga pas masuk ke area pelabuhan ke rekening seseorang yang bekerja di ASDP Cabang Bakauheni. Kalau menurut saya, seharusnya menggunakan rekening ASDP Cabang Bakauheni,” ujar sumber tersebut.
Ia mengaku telah beberapa kali melakukan pembayaran melalui rekening yang disebut milik karyawan ASDP. Namun, menurut dia, pembayaran tersebut tidak disertai invoice yang diterimanya sebagai bukti transaksi pelayanan.
“Ya bang, nggak ada invoice-nya dikirim ke saya untuk kebutuhan akses masuk ke dalam pelabuhan,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada ASDP Cabang Bakauheni. Humas ASDP Cabang Bakauheni, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam kasus yang ditanyakan, pihak yang bersangkutan sebelumnya meminta bantuan kepada pihak ASDP untuk proses pencetakan kartu.
Menurut Andy, dana yang ditransfer kepada pihak yang membantu proses administrasi tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar biaya pencetakan kartu kepada pihak ketiga. Ia menegaskan dana tersebut bukan penerimaan atau pendapatan ASDP.
“Dalam kasus yang ditanyakan, yang bersangkutan sebelumnya meminta bantuan kepada pihak ASDP untuk proses pencetakan kartu. Atas permintaan tersebut, terdapat dana yang ditransfer kepada pihak yang membantu proses administrasi pencetakan, untuk selanjutnya digunakan dalam proses pemenuhan biaya pencetakan kartu kepada pihak ketiga. Dana tersebut tidak dimaksudkan sebagai penerimaan atau pendapatan ASDP,” ujar Andy.

Andy juga menyebut terdapat dokumen tagihan dari Percetakan Amanah Mandiri terkait pencetakan ID Card/Custom ID Card dengan tarif Rp100 ribu per kartu. Dokumen tersebut, kata dia, mencatat pencetakan 12 kartu senilai Rp1,2 juta tertanggal 4 September 2026 dan tujuh kartu senilai Rp700 ribu tertanggal 14 September 2026.
Dokumen itu, menurut Andy, menunjukkan adanya biaya riil pencetakan kartu yang dibayarkan kepada pihak ketiga.Namun, ASDP Cabang Bakauheni mengakui bahwa penggunaan rekening pribadi dalam mekanisme pembayaran tersebut dapat menimbulkan pertanyaan dari sisi tata kelola. Karena itu, aspek tersebut disebut akan diklarifikasi dan dievaluasi.
“Kami memahami bahwa mekanisme pembayaran melalui rekening pribadi dapat menimbulkan pertanyaan dari sisi tata kelola. Karena itu, aspek tersebut menjadi bagian yang perlu kami klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut agar ke depan mekanisme pembayaran biaya yang berkaitan dengan pelayanan dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” kata Andy.
Di sisi lain, penerapan sistem akses berbasis face recognition juga disebut berlaku bagi pekerja yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Kondisi ini menambah pentingnya kejelasan mengenai dasar pengenaan tarif, mekanisme pembayaran, pihak penerima pembayaran, serta bukti transaksi yang diberikan kepada pengguna.
Sterilisasi kawasan pelabuhan pada dasarnya ditujukan untuk mengendalikan akses dan meningkatkan keamanan. Namun, ketika terdapat pungutan atau biaya pelayanan, transparansi mekanisme pembayaran menjadi bagian penting dari tata kelola.
(Budi05-PBMI)







