
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Sistem pemasyarakatan di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah Ombudsman RI membongkar skandal fasilitas mewah dan praktik pungutan liar (pungli) berskala besar di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Temuan mengejutkan ini membuktikan bahwa diskriminasi hukum berbasis ekonomi masih tumbuh subur di balik jeruji besi.
Komersialisasi Sel: Penjara Disulap Menjadi Hunian MewahDalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, petugas menemukan lebih dari 10 bangunan ilegal yang menyerupai klaster apartemen atau vila mewah di area belakang lapas.Fasilitas di dalam “kamar sultan” tersebut jauh dari standar warga binaan biasa, di antaranya meliputi, Pendingin ruangan (AC) dan TV berukuran 50 inci, Kulkas empat pintu, sofa, meja makan, dan sarana kitchen set, Fasilitas kebugaran (fitness) lengkap hingga area pembangunan simulator golf, Ditemukannya mobil mewah jenis Alphard serta botol-botol minuman beralkohol di area sekitar hunian tersebut.
Ironisnya, saat sidak berlangsung, tim pengawas sempat dihalangi dan tertahan selama 30 menit oleh petugas lapas. Upaya tersebut diduga kuat sebagai trik untuk menyembunyikan atau mengubah tata kelola fasilitas mewah tersebut dalam sekejap sebelum diperiksa lebih lanjut.
Tarik Pungli Fantastis: HP Dibanderol Ratusan JutaBobroknya tata kelola tidak berhenti di Lapas Cibinong. Ombudsman RI juga membeberkan hasil investigasi di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di tengah masalah kelebihan kapasitas (overcrowded) dan krisis air bersih, rutan tersebut kedapatan menjadi ladang pungli yang mencekik.
Warga binaan melaporkan adanya tarif tidak resmi yang dipatok oleh oknum petugas, antara lain:
1. Akses Telepon Genggam (HP): Dikenakan biaya fantastis hingga Rp250 juta agar narapidana bisa membawa dan menggunakan ponsel di dalam rutan.
2. Layanan Pindah Kamar: Warga binaan dipungut biaya sebesar Rp500.000 hanya untuk berpindah blok hunian.
3. Pungli Mingguan: Di Lapas Cibinong sendiri, keluarga narapidana yang berkunjung diwajibkan menyetor uang koordinasi sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok hunian.
4. Tindakan Tegas dan Pembongkaran MassalMerespons borok yang telanjur viral ini, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung mengambil langkah radikal. Pada 30 September 2026, sejumlah alat berat dikerahkan untuk merobohkan 10 bangunan mewah ilegal di Lapas Cibinong agar rata dengan tanah karena terbukti bukan aset negara.
Sebagai sanksi awal, lima pejabat struktural di Lapas Cibinong telah resmi dinonaktifkan guna mempermudah proses pemeriksaan internal. Mantan pejabat hukum dan pengamat mendesak agar kasus ini tidak sekadar diselesaikan dengan mutasi jabatan, melainkan harus dibawa ke ranah pidana korupsi dan gratifikasi guna memberikan efek jera.
Carut-marut ini menjadi alarm keras bagi pemerintah baru untuk melakukan digitalisasi total, transparansi pengawasan CCTV, serta pembersihan birokrasi di benteng terakhir penegakan hukum Indonesia.
“Kalau jadi penjahat di negeri ini, jangan tanggung – tanggung”. Kata yang membuat penasaran ini semakin menyelami lebih dalam lagi.
Akhirnya jawabannya ada di para pelaku kejahatan yang ringan sampai berat. Negeri yang seharusnya hukum tegak lurus namun nyata itu hanya sebuah kiasan yang kita lihat saat ini. Apa yang kita lihat di berita dan media sosial membuat miris. Seharusnya Lembaga Binaan atau lembaga pemasyarakat sebagai tempat penghukuman namun nyatanya penghukuman itu hanya berlaku kepada penjahat kelas teri lalu yang kelas kakapnya seperti keamanan terjadi didalam sana.
Rumah mewah di LAPAS Cibinong sebenarnya bukan pertama kali viral, sudah banyak cerita nyata kelas kakap mendapat kelas VVIP di dalamnya. Korek saja, bagaimana Ferdi Budiman bisa menjalankan bisnis haramnya di balik jeruji besi. Gayus Tambunan menikmati liburan di Bali yang asik menonton kejuaraan tenis skala internasional. Sidak Denny Indrayana dan Najwa Shihab mendapati ruang para koruptor dilengkapi fasilitas lengkap dan saat ini rumah mewah di lapas Cibinong yang membuat kita tercengang. Pertanyaannya berarti kasus korupsi 3 kali FAHD A RAFIQ selama masa tahanan dapat fasilitas mewah dong.
Beberapa narasumber bercerita untuk penjahat kelas kakap :
1. Lihat rumah di sekitaran lapas pasti bagus – bagus semua dan kalau di cek harga tanah disana sudah pasti tinggi. Narasumber menjelaskan bahwa rumah – rumah disana isi para napi kelas kakap dengan tujuan bila ada sidak bisa segera datang ke lapas. Tujuan rumah disana karena ruang tahanan tidak ada yang kosong.
2. 1 sel 1 orang, berani bayar mahal itu yang didapat para napi kelas kakap. Belum lagi didalamnya fasilitas lengkap, kloset duduk, kasur empuk, tv. Intinya kegiatan mereka di sel benar – benar tidak buat bosen. Berbeda dengan napi yang tak ada uang, 1 sel bisa dikumpulkan bisa 40 – 50 orang.
3. Kegiatan paling aman ya dilapas. Bagaimana para bandar narkoba bisa menjalankan bisnis di dalam jeruji. Artinya ada akses yang mudah untuk dilewati. Seperti handphone bisa lolos sampai napi.
Kenapa kejahatan tidak hilang di negeri kita, karena para penegak hukumnya ikut bermain disana.
(Red-PBMI)







