
CILEGON – PORTALBMI.ID – Sebuah kesaksian mengejutkan datang dari seorang narapidana yang mengalami pemindahan antar lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Banten.
Dalam rekaman percakapan yang diterima redaksi, ia membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan nilai fantastis dan dugaan pengaturan peredaran narkoba di dalam lapas.
Narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan menceritakan kronologi pemindahannya yang dinilai tidak wajar. Ia awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Cikerai, Cilegon, kemudian dipindahkan ke Lapas Serang. Kamis (8/10/26).
Di Lapas Serang, ia mengaku menjalani penempatan lingkungan (penaling) selama 10 hari sebelum akhirnya kembali dipindahkan ke Lapas Tangerang.
“Dari Cilegon dibuang ke Serang, terus dipenaling 10 hari, habis itu dipindah lagi ke Tangerang,” ujar sumber dalam rekaman tersebut.
Ia mengaku merasa didiskriminasi dan menjadi satu-satunya pihak yang dizalimi dalam proses pemindahan tersebut, padahal barang-barang pribadinya termasuk handphone masih ada.
Dugaan Setoran Hingga Rp 150 JutaPoin paling krusial dari kesaksian ini adalah dugaan adanya setoran uang untuk pengurusan tertentu di dalam lapas. Sumber menyebut nominal setoran yang bervariasi dengan jumlah yang cukup besar.
Disebutkan nominal yang beredar mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 70 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 150 juta untuk satu kali pengurusan.
Dalam percakapan itu, sumber juga menyebut beberapa inisial yang diduga berperan dalam praktik tersebut. Seorang narapidana berinisial P disebut-sebut dikoordinir oleh oknum berinisial DF yang disebut sebagai kepala petugas kantin. Selain itu, disebutkan pula oknum berinisial D dan G yang disebut sebagai kepala kantin dan kepala Binadik (Pembinaan Narapidana).
Sumber mengklaim dirinya bersih dan tidak terlibat dalam kasus narkoba.
“Saya tidak terlibat narkoba, tidak minum, tidak pakai obat-obatan terlarang, tapi justru dianiaya dan diperlakukan tidak adil,” tegasnya.

Belasan Korban Lain Disebut Alami Hal SerupaTak hanya dirinya, sumber mengklaim ada sekitar 15 orang lain yang ikut dipindahkan bersamanya dan mengalami kerugian materiil bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per orang.
Ia menyatakan sebagian korban sudah memberikan setoran uang dan mengklaim memiliki bukti transfer maupun bukti pemberian.
Mengenai kondisi di dalam blok tempatnya ditempatkan, sumber menggambarkan situasi yang serba salah dan memilih untuk “tutup mata”. Namun ia menyebut kondisi di sana cukup merata, baik bos maupun yang berkuasa tetap berada di tempat yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kalapas Cilegon, Kalapas Serang, dan Kalapas Tangerang, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terkait dugaan pungli dan peredaran narkoba tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam kesaksian ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red-PBMI)








