
PATI – PORTALBMI.ID – Dugaan penggelapan anggaran publik tercium tajam di Desa Bulumanis Lor, Margoyoso. Polresta Pati mengumumkan hasil penyidikan kasus pengelolaan Dana Desa dan bantuan provinsi Tahun Anggaran 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp310.656.135, menurut audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.
Jumlah itu bukan angka kecil: itu uang rakyat yang seharusnya membiayai perbaikan infrastruktur dan layanan publik, bukan dikubur dalam manipulasi dokumen dan pembayaran berlebih.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyatakan penyidikan berjalan berdasarkan bukti-bukti kuat. Peristiwa yang disidik berlangsung antara 18 Mei dan 31 Desember 2021. Modus yang diuraikan penyidik: kepala desa saat itu diduga memerintahkan perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif nota pembelian, surat pesanan, dan bukti pembayaran untuk menutupi penggunaan anggaran yang melenceng dari tujuan semula, yakni pengaspalan jalan.
Pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) bersama tim Inspektorat menemukan kejanggalan serius: terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan pengaspalan sebesar Rp205.993.500. Selain itu, diduga ada pemanfaatan sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik sebesar Rp48.528.748, dan pemotongan yang seharusnya disetorkan untuk PPN, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp38.002.707. Dana yang mestinya disetor ke kas negara itu justru diduga dipakai untuk aktivitas lain tindakan yang, bila benar, bukan sekadar kelalaian administratif tetapi pemerasan terhadap anggaran publik.
Total kerugian Rp310.656.135 menjadi tolok ukur serius dalam penyidikan. Penyidik telah menetapkan M.K., 43 tahun, mantan kepala Desa Bulumanis Lor, sebagai tersangka. Barang bukti yang disita antara lain dokumen perencanaan dan anggaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan pengaspalan, buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan uang tunai Rp5 juta. Semua itu kini menjadi bagian dari rangkaian bukti yang akan diuji di proses hukum.

Tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang dirumuskan dalam bahan penyidikan, termasuk pasal-pasal yang relevan dalam KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi. Polresta Pati menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional, objektif, dan sesuai aturan. Namun bagi warga Bulumanis Lor dan publik luas, kata “profesional” harus berarti penegakan hukum yang cepat, transparan, dan memberi efek jera.
Ini bukan sekadar masalah administratif; ini soal integritas pengelolaan uang rakyat. Uang untuk perbaikan jalan yang rusak diduga disalahigunakan melalui dokumen palsu dan pemotongan pajak agar dana yang mestinya kembali ke negara lenyap. Aparat desa yang dipercaya mengurus kepentingan publik kini berada di baris teratas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Polresta Pati menghimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa: jangan main-main dengan anggaran publik. Gunakan dana sesuai peruntukan, susun laporan pertanggungjawaban sebenar-benarnya, dan pastikan semua transaksi transparan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang.Kasus ini wajib menjadi pelajaran tegas: setiap rupiah dari kas negara untuk publik harus dipertanggungjawabkan.
Jika terbukti bersalah, penegakan hukum harus membuka jalan bagi pemulihan kerugian negara dan sanksi tegas agar rasa keadilan publik pulih.
(Imam06-PBMI)








