
PONTIANAK – PORTALBMI.ID – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut tidak cukup hanya mengandalkan larangan membakar dan sosialisasi kepada masyarakat. Persoalan ekonomi rumah tangga, keterbatasan sarana, lemahnya kelembagaan kelompok tani, serta cara masyarakat memandang sisa tanaman turut memengaruhi keputusan dalam mengelola lahan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam penelitian DIPA Universitas Tanjungpura (UNTAN) Tahun 2026 berjudul “Transformasi Asap Menjadi Aset: Dinamika Sosial-Ekologis Kelompok Tani di Kecamatan Rasau Jaya dalam Pengelolaan Lahan Gambut Tanpa Bakar.”
Penelitian yang dilaksanakan oleh tim Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura ini mengkaji mengapa praktik pembakaran masih bertahan di tengah adanya larangan dan alternatif pengelolaan lahan tanpa bakar. Penelitian juga menelusuri bagaimana kelompok tani, kondisi lingkungan, aturan, serta pertimbangan ekonomi membentuk keputusan masyarakat dalam memperlakukan sisa biomassa hasil pembersihan lahan.
Tim peneliti terdiri atas Drs. Sugino, M.Si. selaku ketua peneliti dan Firdaus, S.IP., M.Sos. sebagai anggota peneliti. Penelitian ini turut didukung oleh asisten peneliti Yuanda Putri dan Agung Maheltra. Pengumpulan data lapangan dilaksanakan pada Mei hingga September 2026.
Mengapa Pembakaran Masih Bertahan?
Penelitian ini menemukan bahwa praktik membakar lahan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap aturan. Dalam kehidupan rumah tangga tani, keputusan membersihkan lahan berkaitan erat dengan perhitungan waktu, tenaga, biaya, kondisi tanah, serta kebutuhan memulai musim tanam.
Pada lahan gambut dengan karakter tanah masam, abu hasil pembakaran selama ini dipandang sebagian masyarakat sebagai bahan yang dapat membantu memperbaiki kondisi tanah dengan biaya relatif murah. Sebaliknya, pengelolaan sisa tanaman melalui tebas-tumpuk, penyewaan mesin, penggunaan kapur, atau pengolahan biomassa membutuhkan tenaga, waktu, peralatan, dan biaya yang tidak selalu dapat dijangkau rumah tangga tani.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara kebijakan pengelolaan lahan tanpa bakar dengan kemampuan ekonomi dan kelembagaan masyarakat di tingkat tapak. Larangan membakar dapat diketahui, tetapi penerapannya berhadapan dengan kebutuhan nafkah dan keterbatasan pilihan teknologi yang tersedia.
Dengan demikian, persoalan karhutla di kawasan gambut tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan penegakan aturan. Kebijakan juga perlu memperhatikan bagaimana masyarakat memperoleh alternatif yang secara ekonomi masuk akal dan dapat diterapkan dalam kegiatan pertanian sehari-hari.
Data Penelitian: Api Bukan Praktik Terbanyak, tetapi Paparannya Masih Terjadi
Dalam penelitian ini, tim menggunakan pendekatan studi kasus dengan metode campuran atau mixed methods. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan kuesioner. Analisis kuesioner melibatkan 118 responden yang menyatakan persetujuan untuk berpartisipasi.
Hasil kuesioner menunjukkan bahwa cara yang paling sering digunakan responden untuk membersihkan lahan atau sisa tanaman dalam 12 bulan terakhir adalah penyemprotan, yakni 39 responden atau 33,05 persen. Berikutnya adalah tebas-tumpuk tanpa bakar sebanyak 37 responden atau 31,36 persen.
Sementara itu, pembakaran sebagai cara yang paling sering digunakan tercatat sebanyak 20 responden atau 16,95 persen. Pengolahan menjadi kompos atau pupuk cair mencapai delapan responden atau 6,78 persen. Penggunaan mesin pencacah tercatat tujuh responden atau 5,93 persen, sedangkan metode campuran sebanyak lima responden atau 4,24 persen. Adapun penggunaan kapur atau dolomit lalu menunggu tercatat dua responden atau 1,69 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa pembakaran bukan lagi metode yang paling sering disebut responden dalam membersihkan lahan. Namun, temuan lain memperlihatkan persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Sebanyak 61,86 persen responden menyatakan masih mengalami kejadian api di areal mereka dalam kurun 12 bulan terakhir.
Temuan ini penting karena memperlihatkan bahwa metode yang paling sering digunakan untuk membersihkan lahan tidak otomatis menggambarkan seluruh pengalaman masyarakat terhadap api. Sebagian responden yang menyebut penyemprotan atau tebas-tumpuk sebagai cara utama tetap melaporkan adanya kejadian api di areal mereka.
Artinya, perubahan praktik harian belum tentu menghilangkan risiko kebakaran secara menyeluruh. Upaya pencegahan perlu melihat keseluruhan kalender pengelolaan lahan, bukan hanya metode yang paling sering digunakan pada saat pembersihan.
Keterbatasan Alat dan Kelembagaan Kelompok Tani

Temuan berikutnya berkaitan dengan akses terhadap kelembagaan dan sarana pengelolaan lahan. Dalam data penelitian, 87,29 persen responden menyatakan bukan anggota kelompok tani. Selain itu, 62,71 persen responden menyatakan tidak memiliki akses terhadap peralatan seperti sprayer, traktor, atau mesin pencacah.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan lahan tanpa bakar tidak hanya membutuhkan pengetahuan teknis, tetapi juga dukungan kelembagaan dan ketersediaan sarana. Ketika petani harus menanggung sendiri biaya tenaga kerja, pengadaan alat, dan pengolahan sisa tanaman, pilihan yang lebih ramah lingkungan belum tentu menjadi pilihan yang paling mudah dilakukan.
Kelompok tani semestinya tidak berhenti sebagai organisasi administratif atau sekadar nama kelembagaan. Kelompok perlu memiliki aturan kerja yang berjalan, mekanisme penggunaan alat bersama, kesepakatan mengenai iuran, pembagian tanggung jawab, serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang disepakati.
Penelitian ini juga mengingatkan bahwa keberadaan kelompok tani tidak otomatis menjamin terjadinya perubahan perilaku. Kelembagaan baru berfungsi apabila mampu membantu anggotanya mengatasi persoalan nyata, terutama biaya, tenaga, akses peralatan, dan pengelolaan biomassa.
Tiga Jalur Masyarakat Memperlakukan Sisa Biomassa
Salah satu kontribusi penting penelitian ini adalah pemetaan tiga jalur valuasi biomassa yang menjelaskan bagaimana sisa tanaman dipandang dan dikelola masyarakat.
Pertama, Jalur A, yaitu pembakaran dan pemanfaatan abu sebagai teknologi nafkah. Dalam jalur ini, api dipandang sebagai cara yang cepat dan relatif murah untuk membersihkan lahan. Abu juga memiliki nilai praktis dalam kalkulasi sebagian rumah tangga tani karena dianggap membantu kondisi tanah. Pilihan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan waktu, tenaga, dan keterbatasan biaya.
Kedua, Jalur B, yaitu penggunaan bahan kimia sebagai pengganti pembakaran. Pada jalur ini, masyarakat dapat memilih penyemprotan untuk membersihkan vegetasi tanpa menyalakan api. Cara tersebut dapat mengurangi penggunaan api dalam kegiatan pembersihan tertentu, tetapi belum menjadikan sisa biomassa sebagai sumber daya yang dimanfaatkan kembali.
Ketiga, Jalur C, yaitu pengolahan biomassa menjadi aset. Sisa tanaman tidak lagi dipandang sebagai beban yang harus dibakar atau dihilangkan, melainkan sebagai bahan yang berpotensi diolah menjadi kompos, pupuk cair, atau mulsa.
Ketiga jalur tersebut menunjukkan bahwa perubahan menuju pengelolaan lahan tanpa bakar tidak selalu berlangsung dalam bentuk yang sama. Tidak membakar memang penting, tetapi penelitian ini membedakan antara sekadar mengganti api dengan bahan kimia dan mengembangkan pengelolaan biomassa yang memberikan nilai tambah.
Data kuesioner memperlihatkan bahwa pengolahan kompos atau pupuk cair baru disebut sebagai cara paling sering oleh 6,78 persen responden. Padahal, pada pengukuran pemaknaan biomassa dan niat tanpa bakar, nilai rata-ratanya mencapai 3,35 dan menjadi nilai rata-rata tertinggi di antara konstruk yang dianalisis.
Perbedaan antara pemaknaan dan praktik tersebut memperlihatkan adanya jarak antara kesadaran atau niat dengan kemampuan menerapkan pengolahan biomassa secara nyata. Masyarakat dapat memahami potensi sisa tanaman, tetapi penerapannya masih menghadapi hambatan berupa biaya, alat, tempat pengolahan, tenaga, dan dukungan kelembagaan.
Penelitian Menekankan Pentingnya Kebijakan Berbasis Kondisi Lapangan
Dari sisi kebijakan publik, hasil penelitian ini memberikan pesan bahwa keberhasilan pengelolaan lahan gambut tanpa bakar perlu diukur secara lebih cermat. Pemerintah tidak cukup hanya menghitung berapa banyak lahan yang tidak dibakar, tetapi juga perlu melihat apakah sisa biomassa telah dikelola dan dimanfaatkan.
Penelitian merekomendasikan agar pemerintah kecamatan dan desa, penyuluh, serta pengurus kelompok tani membedakan dua indikator utama. Pertama, lahan yang tidak mengalami pembakaran atau tidak memiliki nyala api. Kedua, lahan yang telah mengolah biomassa menjadi bahan yang bermanfaat.
Pembedaan ini diperlukan agar keberhasilan pengelolaan lahan tanpa bakar tidak berhenti pada penggantian pembakaran dengan penyemprotan bahan kimia. Pengelolaan yang lebih berkelanjutan perlu diarahkan pada pemanfaatan sisa tanaman dan penguatan kemampuan masyarakat mengelola sumber daya yang tersedia di sekitarnya.
Dukungan yang dapat dipertimbangkan antara lain penyediaan lokasi atau wadah pengolahan biomassa, pembangunan contoh praktik pengelolaan di tingkat tapak, akses terhadap peralatan bersama, serta mekanisme iuran dan jadwal penggunaan alat yang disepakati kelompok. Dukungan terhadap kebutuhan pengolahan tanah, termasuk akses terhadap dolomit yang terjangkau, juga menjadi bagian dari rekomendasi penelitian.
Di samping itu, penegakan aturan perlu dilaksanakan secara adil dan konsisten. Pendekatan pencegahan karhutla perlu berjalan bersama instrumen ekonomi dan dukungan kelembagaan, sehingga masyarakat tidak hanya diminta meninggalkan praktik lama, tetapi juga memiliki alternatif yang dapat dijalankan.
Catatan Metodologis: Hasil Dibaca Sesuai Batas Data
Tim peneliti memberikan catatan penting mengenai karakteristik responden. Dari 118 responden kuesioner, sebanyak 115 orang atau mayoritas berada pada rentang usia 18–24 tahun. Karena itu, hasil kuesioner dibaca sebagai gambaran sebaran persepsi dalam korpus responden yang didominasi kelompok usia muda, bukan sebagai sensus seluruh petani atau anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Rasau Jaya.
Untuk memperdalam hasil tersebut, penelitian juga menggunakan wawancara dengan empat informan kunci yang identitasnya disajikan berdasarkan inisial, peran, dan lokasi sesuai persetujuan penelitian. Mereka terdiri atas tokoh masyarakat di Rasau Jaya I, tokoh masyarakat di Arang Limbung, ketua kelompok tani di Parit Baru, serta anggota kelompok tani di Arang Limbung.
Pendekatan tersebut memungkinkan tim menghubungkan data kuesioner dengan pengalaman dan penjelasan para informan. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk mengukur seluruh kondisi biofisik gambut, stok karbon, atau dampak kesehatan akibat asap. Fokus utamanya adalah memahami hubungan antara kondisi sosial, ekonomi, kelembagaan, dan keputusan pengelolaan biomassa di tingkat masyarakat.
Kontribusi FISIP UNTAN bagi Kajian Kebijakan Lingkungan
Penelitian ini memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial dan politik. Keputusan membakar, menyemprot, menumpuk, atau mengolah sisa tanaman berkaitan dengan akses terhadap sumber daya, kemampuan ekonomi, aturan kelembagaan, serta relasi antaraktor di tingkat lokal.
Melalui pendekatan sistem sosial-ekologis dan ekologi politik, penelitian FISIP UNTAN ini menempatkan kelompok tani dan jaringan kelembagaan sebagai bagian penting dalam memahami tata kelola lahan gambut. Dengan demikian, pencegahan karhutla bukan hanya persoalan teknis pemadaman api, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan publik mampu mengubah pilihan ekonomi dan memperkuat kapasitas masyarakat.
Temuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merancang kebijakan pengelolaan lahan gambut yang lebih realistis dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, gagasan utama penelitian ini adalah bahwa transformasi asap menjadi aset membutuhkan lebih dari sekadar larangan membakar. Perubahan harus didukung oleh pilihan teknologi yang terjangkau, kelembagaan yang berfungsi, insentif ekonomi, serta kebijakan yang memahami kondisi kehidupan masyarakat di kawasan gambut.
(Red-PBMI)








