
PONTIANAK – PORTALBMI.ID – Rangkaian aksi mahasiswa Kalimantan Barat bertajuk “REVOLUSI” pada 20–21 Oktober 2026 memunculkan sorotan terhadap keterbukaan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Aksi pertama di Kantor Gubernur Kalbar berakhir ricuh sebelum mahasiswa berorasi. Sehari kemudian, massa kembali membawa 20 tuntutan mengenai karhutla, transparansi pemerintahan, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan. Perwakilan mahasiswa mengatakan Gubernur Ria Norsan tidak menemui mereka untuk memberikan jawaban langsung.
Aktivis lingkungan dan pengamat kebijakan publik Kalbar, Andri Mayudi, mempertanyakan kesesuaian respons tersebut dengan visi resmi Pemprov: mewujudkan Kalimantan Barat yang adil, demokratis, religius, sejahtera, dan berwawasan lingkungan.
“Ketika kampanye, masyarakat didatangi dan diminta memberikan kepercayaan. Setelah terpilih, pemimpin juga harus hadir ketika rakyat membawa persoalan. Publik berhak menilai apakah visi demokratis benar-benar menjadi arah pemerintahan atau hanya berhenti sebagai slogan,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menerima dokumen tuntutan, tetapi harus menjelaskan langkah dan tindak lanjut yang dapat diukur serta dipertanggungjawabkan.
“Kampus bukan pabrik kepatuhan. Kampus adalah ruang ilmu, nalar kritis, dan tanggung jawab sosial. Demonstrasi yang berlangsung damai, tertib, dan bertanggung jawab merupakan pelaksanaan hak konstitusional,” katanya.
Hak menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Peserta aksi tetap berkewajiban menaati hukum, menjaga ketertiban, dan menghormati hak orang lain.
Sorotan menguat setelah perwakilan mahasiswa IAIN Pontianak menyebut sedikitnya tujuh mahasiswa terkena pukulan. Identitas pihak yang diduga terlibat dan tingkat cedera para korban belum terverifikasi secara independen.
Mahasiswa meminta dugaan kekerasan diusut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai perannya, dengan tetap melindungi korban dan menjunjung praduga tak bersalah.
“Kami datang menyampaikan pendapat, bukan mencari benturan. Mahasiswa semestinya didengar, dibina, dan dilindungi—bukan dibenturkan atau disakiti,” ujar seorang peserta aksi.
Hingga berita ini disusun, belum ditemukan keterangan resmi mengenai alasan gubernur tidak menemui massa pada 21 Oktober maupun tindak lanjut atas 20 tuntutan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.
(Aep05-PBMI)








