
PONTIANAK – PORTALBMI.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan merespons konferensi pers Kabareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29 Oktober 2026), terkait penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari 104 laporan polisi. Total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dalam pengumuman tersebut, Polri juga merekomendasikan kepada kementerian terkait agar mencabut izin 23 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran berulang di area seluas lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.
Dari 97 korporasi yang sedang dalam proses penyidikan, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.Sehari sebelumnya, Pemerintah Singapura juga memanggil 10 pimpinan perusahaan besar, termasuk Wilmar International, Golden Agri-Resources (Sinarmas Group), Bumitama Agri, dan First Resources, terkait Karhutla di Indonesia, khususnya yang terjadi di Pulau Kalimantan.
Penetapan tersangka tersebut semakin membuktikan apa yang selama ini konsisten disuarakan WALHI bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Kalimantan bukanlah bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat kejahatan korporasi yang terstruktur, berulang, dan sistematis di ekosistem gambut dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) maupun kawasan hutan.
Fakta ini juga menegaskan bahwa Karhutla yang terjadi bukan semata-mata ulah masyarakat kecil, petani tradisional, ataupun masyarakat adat.WALHI Kalteng Tantang Polri Transparan.
Merespons perkembangan tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi harus dilakukan secara terbuka dan adil, mengingat dampak Karhutla yang telah menimbulkan korban gangguan kesehatan hingga kerugian sosial ekonomi masyarakat.
“Karhutla di Kalteng yang berujung pada peristiwa kabut asap hingga mengakibatkan banyaknya korban ISPA, bahkan dampak sosial ekonomi yang mungkin tak terhitung kerugiannya, harus menjadi landasan konkret pada upaya penegakan hukum yang adil,” tegas Janang.
Ia menilai penetapan 20 konsesi sebagai tersangka oleh Polri merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Tersebar informasi 20 konsesi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, ini langkah bagus, tetapi akan menjadi langkah pengecut bilamana transparansi tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Janang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui nama-nama korporasi yang terlibat beserta lokasi operasionalnya agar kepastian penegakan hukum dapat terlihat secara jelas.
“Karna publik punya hak untuk mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya. Sehingga kepastian penegakan hukum bisa lebih jelas,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya dua peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dikriminalisasi dan dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers.
“Pertanyaan kritisnya, apakah Polri berani konpers terbuka dengan menghadirkan Direktur atau Pimpinan Korporasi yang dijadikan Tersangka saat ini? Jangan sampai Polri tegas ke peladang tetapi lemah ke korporasi. Karna sejak tahun 2015, Peladang Dayak selalu jadi kambing hitam dibalik peristiwa besar Karhutla di Kalteng,” tegasnya.
WALHI Region Kalimantan Sampaikan Tiga TuntutanTerkait proses hukum yang sedang berjalan, WALHI Region Kalimantan yang terdiri dari WALHI Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan mendesak Polri menjamin keterbukaan informasi serta membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
WALHI Kalimantan menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah, yakni:
1. Membuka 20 Nama Korporasi Tersangka dan Grup AfiliasinyaPolri diminta mengumumkan secara terbuka nama-nama korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk induk grup usaha hingga penerima manfaat akhir atau Beneficial Owner (BO).
2. Menjerat Aktor Intelektual hingga Jajaran DireksiPenegakan hukum pidana tidak boleh berhenti pada manajer lapangan, tetapi harus menyasar jajaran direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan.
3. Mempublikasikan 23 Perusahaan yang Direkomendasikan Dicabut IzinnyaPublik Kalimantan berhak mengetahui perusahaan-perusahaan yang dinilai telah menyebabkan pencemaran udara dan kerusakan ruang hidup masyarakat selama empat bulan terakhir.
WALHI juga menegaskan bahwa Karhutla dan asap beracun merupakan kejahatan lingkungan yang dapat berdampak lintas negara. Negara diminta tidak tunduk kepada kepentingan korporasi.
Terhadap korporasi asing dari Malaysia dan Singapura yang terbukti melakukan pembakaran lahan, pemerintah pusat didesak mengambil langkah tegas melalui pembekuan operasi, pencabutan izin usaha, serta penuntutan pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
WALHI Kalbar Desak Pembekuan hingga Pencabutan IzinDirektur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, turut mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak hanya menerapkan ketentuan pidana formal, tetapi juga mengambil tindakan administratif secara tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri dan Kemenhut dan Kemen LH tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha (IUP/PBPH) bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya. Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera,” tegas Sri Hartini.
Menurut WALHI, bencana Karhutla yang menghancurkan puluhan ribu hektare lahan menjadi bukti nyata rapuhnya sistem perlindungan ekosistem gambut serta kegagalan tata kelola ruang dan kawasan hutan di Indonesia.
Sanksi pidana dan administratif oleh Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup harus dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan mendasar terhadap tata kelola gambut.
Angka 29.168 hektare lahan yang terbakar dinilai menjadi gambaran kegagalan mitigasi dan pengawasan negara. Perusahaan disebut terus melakukan pelanggaran berulang di area konsesi yang sama karena belum adanya sanksi yang benar-benar memberikan efek jera terhadap aktivitas usaha mereka.
WALHI Kalsel Minta Identitas Korporasi DibukaDirektur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan langkah awal untuk membongkar persoalan mendasar terkait aktivitas perusahaan yang terus memiliki ruang untuk merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan adalah langkah awal untuk membongkar persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana korporasi terus memiliki ruang untuk merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Ia berpandangan bahwa Karhutla tidak bisa disebut sebagai bencana musiman yang dianggap selesai ketika hujan turun atau kabut asap menghilang. Persoalan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang harus menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami meminta Polri untuk membuka identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan,” tegas Raden Rafiq.
Korporasi Wajib Biayai Pemulihan EkosistemSelain mendorong penegakan hukum pidana dan administratif, WALHI Region Kalimantan juga menekankan pentingnya kewajiban pemulihan lingkungan oleh korporasi yang melakukan pembakaran lahan.
Menurut WALHI, pemidanaan dan gugatan perdata berupa pembayaran denda kerusakan lingkungan saja tidak cukup. Korporasi yang menjadi tersangka harus diwajibkan membiayai pemulihan ekosistem gambut dan lingkungan hidup yang rusak akibat pembakaran.
Negara juga diminta memastikan aset perusahaan dapat disita sesuai ketentuan hukum untuk membiayai ganti rugi pemulihan lingkungan serta kerugian kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap Karhutla.
WALHI Region Kalimantan menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan, memperkuat pengawasan kawasan hutan dan gambut, serta memastikan pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan yang ditimbulkan.
(Aep05-PBMI)







