
lustrasi penipuan online. Foto: Shutterstock
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 10 jenis modus scam atau penipuan keuangan yang paling banyak terjadi. Mulai dari penipuan transaksi belanja online sampai dari aplikasi yang dikirim via WhatsApp.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan untuk penipuan transaksi belanja online modusnya adalah korban membeli barang melalui media daring, namun barang tak pernah dikirim atau penjual menghilang setelah menerima pembayaran.
Sepanjang periode pelaporan yakni November 2024 sampai 15 Oktober 2025 terdapat 53.928 kasus dengan total kerugian mencapai Rp 988 miliar dan rata-rata kerugian per korban sekitar Rp 18,33 juta.
“Pertama penipuan transaksi belanja online. Ini paling besar, paling banyak karena orang itu sebenarnya punya sifat greedy, kalau dibilang ada beli merk (bagus) dengan harga yang miring. Kok iya percaya gitu loh, kalau benar dia jual harga miring gitu, dia aja beli sendiri kan, dijual sendiri sama dia, enggak perlu nawar-nawarin kita,” kata Frederica dalam media gathering di Java Heritage, Purwokerto, Jawa Tengah pada Sabtu (18/10).

Di urutan kedua, terdapat penipuan yang mengaku sebagai pihak lain atau fake call. Dari 31.299 laporan yang diterima, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,31 triliun, dengan rata-rata kerugian sebesar Rp 42,04 juta per korban.
“Karena itulah alat yang digunakan untuk menelepon, mengirim pesan WA, mengirim SMS, dan seterusnya,” ujarnya.
Selanjutnya, penipuan investasi menjadi salah satu modus yang banyak terjadi. Kasus ini tercatat sebanyak 19.850 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,09 triliun dan rata-rata kerugian tertinggi yaitu Rp 55,21 juta per korban.
Modus berikutnya adalah penipuan penawaran kerja. Terdapat 18.220 laporan penipuan dengan total kerugian Rp 656 miliar, dan rata-rata kerugian Rp 36,05 juta.
Penipuan hadiah atau undian palsu juga masih sering menjerat masyarakat. Tercatat 15.470 laporan untuk modus ini dengan kerugian Rp 189 miliar dan rata-rata kerugian sekitar Rp12 juta per korban.
Sementara itu, penipuan melalui media sosial menjadi salah satu tren baru di dunia digital. Dari 14.229 laporan yang masuk, kerugian yang tercatat mencapai Rp 491 miliar dengan rata-rata kerugian sekitar Rp 34,64 juta per korban.

Untuk penipuan melalui media sosial ini, Friderica bercerita dirinya juga pernah terkena modus tersebut. Hal ini terjadi sebelum dia bekerja di OJK. Saat itu, modus yang dia alami adalah mendapat direct message (DM) dari temannya di Instagram yang meminta sumbangan untuk kegiatan giat sosial saat pandemi.
Namun, ternyata Instagram temannya tersebut sudah dikendalikan oleh pelaku scam. Hal ini membuat temannya tersebut tak sadar bahwa Instagramnya sudah digunakan untuk suatu modus kejahatan keuangan.
“Terus pas ketemu orangnya, orangnya engak bilang terima kasih ya, diam-diam aja gitu (akhirnya ditanya) ‘Eh gimana, giat sosialnya sudah banyak hasilnya?’ (dijawab) ‘giat sosial apa ya?’ Jadi sampai sekarang orangnya itu juga enggak ngeh kalau Instagram itu dipake, karena ternyata itu sangat dimungkinkan,” cerita Friderica.

Modus lainnya adalah phishing, Sebanyak 13.386 laporan diterima OJK dengan total kerugian R p507 miliar dan kerugian rata-rata Rp 37,92 juta per korban. Modus berikutnya adalah social engineering yang mencatat 9.436 laporan dengan total kerugian Rp 361 miliar, dan rata-rata kerugian sekitar Rp 38,33 juta per korban.
Selain itu ada modus pinjaman online fiktif dengan 4.793 laporan yang membuat kerugian Rp 40 miliar dan rata-rata kerugian R p8,48 juta per korban. Terakhir adalah modus APK palsu yang mencatat 3.684 laporan dengan kerugian Rp 134 miliar atau rata-rata kerugian Rp 36.37 juta per kasus.
Saat ini, Friderica juga menuturkan pengaduan mengenai scam ke Indonesia Anti-Scam Centre sudah dianggap sama dan setara dengan pengaduan ke kepolisian. Hal ini membuat para korban tak perlu melakukan laporan dua kali ke kepolisian.








