
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, hingga kini masih belum dieksekusi oleh Kejaksaan. Padahal, kasus yang menjeratnya terkait fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), telah inkrah sejak beberapa tahun lalu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor telah melakukan pencarian dan sejumlah langkah hukum terkait eksekusi Silfester tersebut.
“Prinsipnya kita jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari yang bersangkutan [Silfester] dan mereka juga sudah mengambil langkah-langkah hukum nantinya,” kata Anang kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10).
Anang pun meminta publik menunggu langkah eksekusi yang akan dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan nantinya.
“Itu strategi mereka dan kita tunggu. Lihat aja nanti,” ucap dia.
“Kita serahkan dulu ke jaksa eksekutor, langkah-langkah hukum apa yang sudah dilakukan. Kita tunggu aja,” imbuhnya.

Kasus Silfester Matutina
Silfester diketahui merupakan Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. Silfester juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.
Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Terkait rencana eksekusi Kejaksaan, Silfester mengaku sudah siap. Meski demikian, dia belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut. Silfester mengeklaim bahwa urusannya dengan JK secara pribadi sudah selesai.
Silfester juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia dua kali tak hadir dalam sidang PK, sehingga permohonannya gugur.








