
Dermaga 1 kini berlabel “Dermaga Eksekutif 2”, berdampingan dengan Dermaga 6 yang lebih dulu mengusung layanan cepat. FOTO: Budi05-PBMI
MERAK – PORTALBMI.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak tiba-tiba mengalihkan fungsi Dermaga 1 menjadi jalur express. Keputusan mendadak ini membuat pola operasional Pelabuhan Merak berubah seketika, sekaligus memantik tanya soal konsistensi pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan.
Dermaga 1 kini berlabel “Dermaga Eksekutif 2”, berdampingan dengan Dermaga 6 yang lebih dulu mengusung layanan cepat. Pergeseran tersebut langsung mengubah komposisi armada. Beberapa kapal reguler pun naik kasta—setidaknya secara nomenklatur—menjadi kapal express. Selasa 02/12/25)
Daftar kapal yang ikut terdorong masuk layanan cepat dibenarkan seorang staf Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Banten.
“Ya, KMP Kirana, Athaya, Virgo 18, Calista, Elisia, Erine, dan Trimas Kanaya sudah masuk express. Dalom 1 belum,” katanya.
Masalahnya, masuknya kapal-kapal reguler ke jalur premium membuat situasi menjadi ironi. Layanan express yang diharapkan memberikan kenyamanan lebih kini diisi kapal dengan standar layanan yang selama ini beroperasi di kelas reguler. Tarifnya tetap premium, standar kapalnya kadang tak semewah nama layanannya. Operator pun beragam, dari BUMN hingga swasta, membuat kualitas di lapangan tidak selalu seragam.
General Manager ASDP Cabang Merak, Umar Imran, dalam pernyataan resmi menegaskan perubahan jalur dilakukan demi kelancaran.
“Seluruh rekayasa lapangan kami rancang agar layanan tetap cepat, aman, dan terorganisir. Koordinasi Merak–Bakauheni kami jaga agar ritme operasional tetap selaras,” ujarnya.
Untuk pejalan kaki, pola baru diberlakukan: check-in melalui mesin otomatis, lalu bergerak menuju jalur Express I atau Express II. ASDP mengklaim mekanisme ini mempercepat antrean dan mengurai potensi kepadatan. Dukungan operator kapal disahkan lewat kerja sama pada Customer Gathering, 20 November lalu.
Namun dinamika di lapangan menunjukkan cerita lain. Pertanyaan soal standar pelayanan, kepastian regulasi, dan kesiapan pengawasan semakin mengemuka. Sebagian penumpang merasa pilihan bertambah, tetapi pengamat menilai ada isu lebih fundamental.
Pengamat Pelabuhan Selat Sunda, Andri Gunawan, SH., C.PLA, menyebut pengalihan fungsi dermaga semestinya melalui kajian hukum yang matang. Ia menegaskan penyesuaian operasional tak boleh mengabaikan aspek perizinan dan tata kelola.
Menurut Andri, perubahan fungsi dermaga idealnya mengantongi persetujuan Menteri Perhubungan atau Ditjen Perhubungan Laut sesuai amanat UU 17/2008 tentang Pelayaran. Ketidakjelasan dokumen persetujuan, ujarnya, berpotensi bersinggungan dengan Pasal 42 dan 76.
Ia juga menyoroti penggunaan kapal reguler untuk layanan express dengan tarif tetap premium. Kebijakan itu dinilai menabrak asas kewajaran tarif sebagaimana diatur dalam Permenhub 39/2015.
Belum lagi soal minimnya sosialisasi perubahan kepada penumpang. Menurut Andri, langkah tersebut tidak selaras dengan Permenhub 189/2015 yang mengatur kewajiban penyampaian informasi layanan secara jelas.
Sikap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten yang tak terdengar juga menjadi sorotan. Mengacu Permenhub 98/2013, KSOP memiliki mandat memastikan keselamatan pelayaran dan mengawasi operasional pelabuhan.
“Ketiadaan respons dari KSOP mengkhawatirkan. Bisa jadi izin operasional belum sesuai ketentuan, atau fungsi pengawasan tidak berjalan optimal,” ujar Andri.
Ia merekomendasikan dua langkah utama:
- KSOP segera melakukan audit operasional dan memastikan kepatuhan penuh terhadap seluruh aturan.
- Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh atas kesesuaian kebijakan ini dengan Rencana Induk Pelabuhan Merak–Bakauheni.
Dengan perubahan yang bergerak cepat, pelabuhan yang menjadi nadi pergerakan Jawa–Sumatra itu kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik: apakah kecepatan layanan bisa benar-benar sejalan dengan ketertiban regulasi?
(Budi05-PBMI)








