
Rumah Elina di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, pada 6 Agustus 2025. portalbmi.id
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Seorang nenek berusia 80 tahun bernama Elina menjadi korban dugaan pengusiran paksa dan kekerasan yang dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) berbasis suku di Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi di rumah Elina di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, pada 6 Agustus 2025.
Elina diseret keluar rumah oleh puluhan anggota ormas saat berada bersama cucu, anak, dan menantunya. Tak hanya diusir dari rumah yang telah ditempatinya sejak 2011, Elina juga mengalami kekerasan fisik hingga hidung dan bibirnya terluka.
“Sekitar 50 orang mendatangi rumah korban, beberapa masuk ke dalam rumah dan memaksa penghuni keluar,” ujar Kuasa Hukum Elina, Willem Mintarja, Rabu (24/12/2025).
Saat kejadian, Elina berada bersama lima anggota keluarganya, termasuk dua anak yang masih berusia lima tahun dan 16 bulan. Demi keselamatan anak-anak, keluarga Elina memilih keluar dari rumah. Namun Elina menolak pergi dan berusaha mempertahankan tempat tinggalnya.
“Korban menghadapi empat pria dewasa. Karena usia yang sudah lanjut, Elina akhirnya ditarik dan digendong paksa keluar rumah,” jelas Willem.
Setelah seluruh penghuni berada di luar, dua pria berinisial SM dan YS diduga memerintahkan pemasangan plang di pintu rumah agar keluarga Elina tidak bisa kembali masuk.
Sembilan hari berselang, tepatnya 15 Agustus 2025, sekelompok orang kembali mendatangi rumah tersebut dan memindahkan seluruh perabotan milik Elina tanpa persetujuan keluarga.
“Barang-barang korban diangkut menggunakan dua mobil pikap ke tempat yang tidak diketahui. Bahkan mobil milik anggota keluarga juga dikeluarkan paksa ke jalan,” ungkap Willem.
Tak lama setelah itu, rumah Elina diratakan menggunakan alat berat. Hingga kini, bangunan tersebut telah hancur total.
“Para pelaku melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Kami melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan disertai perusakan barang secara bersama-sama. Untuk barang yang hilang akan kami laporkan menyusul,” tegas Willem.
Elina juga mengungkapkan sejumlah dokumen penting terkait kepemilikan rumah turut hilang dalam peristiwa tersebut.
“Harapannya dokumen dan barang bisa kembali. Soal rumah, saya minta ganti rugi karena rumah itu kami beli,” ujar Elina.
Atas kejadian ini, Elina didampingi kuasa hukumnya telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Korban berharap kepolisian segera mengusut tuntas dan mengamankan para pelaku yang terlibat.








