
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: Dok. OJK
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk pejabat pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan.
OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya diisi Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara. Sementara itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon yang sebelumnya diduduki Inarno Djajadi.
“Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK,” tulis OJK dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Sementara Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Penunjukan pejabat pengganti tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. OJK menegaskan ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kelangsungan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan.








