
Praktik "pinjam nama" atau nominee agreement masih menjadi fenomena gunung es di tengah pesatnya investasi asing di Indonesia, FOTO: Ayu05/portalbmi.id
BALI – PORTALBMI.ID – Praktik “pinjam nama” atau nominee agreement masih menjadi fenomena gunung es di tengah pesatnya investasi asing di Indonesia, khususnya di wilayah pariwisata seperti Bali. Meski terlihat menguntungkan bagi warga lokal karena mendapatkan imbalan (fee), skema ini sebenarnya adalah “bom waktu” legal yang siap meledak kapan saja.
Bukan Sekadar Pinjam Nama, Tapi Penyelundupan Hukum
Banyak warga lokal yang mengira skema nominee hanya urusan kepercayaan antar teman. Padahal, secara hukum, ini dikategorikan sebagai Penyelundupan Hukum.
Berdasarkan UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 Pasal 33, perjanjian yang menyatakan kepemilikan saham atau aset untuk dan atas nama orang lain secara tegas dilarang dan berstatus Batal Demi Hukum. Artinya, jika terjadi sengketa di kemudian hari, pengadilan tidak akan mengakui hak-hak yang lahir dari perjanjian tersebut.
Aturan Baru: Kewajiban Transparansi “Pemilik Manfaat”
Yang jarang disadari masyarakat adalah adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018. Pemerintah kini mewajibkan setiap korporasi untuk melaporkan siapa Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) yang sebenarnya ke sistem Kemenkumham (AHU).
Jika seorang WNI menjadi nominee dan sengaja menyembunyikan identitas pemilik manfaat asli (WNA), maka risikonya adalah:
ï‚· Sanksi Administratif: Pemblokiran akses layanan publik bagi perusahaan tersebut.
ï‚· Indikasi Pidana: Risiko terseret dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena asal-usul dana yang tidak transparan.
Kerugian Nyata Bagi WNI Nominee
Menjadi nominee sering kali membawa petaka finansial dan personal yang tidak sebanding dengan komisi yang diterima:
- Pajak Progresif yang Mencekik: Nama Anda tercatat memiliki aset tambahan. Akibatnya, saat Anda ingin membeli rumah untuk keluarga sendiri, Anda akan terkena tarif pajak progresif yang sangat tinggi.
- Blacklist Perbankan (SLIK OJK): Jika aset tersebut dijadikan jaminan utang oleh pihak asing dan terjadi gagal bayar, nama Anda yang akan masuk daftar hitam perbankan seumur hidup, sehingga Anda kehilangan akses kredit (KPR/Kredit Usaha).
- Tragedi Sengketa Waris: Masalah besar muncul ketika pihak nominee meninggal dunia. Ahli waris sah sering kali terjebak konflik hukum dengan investor asing, yang berujung pada proses pengadilan yang melelahkan dan mahal.
Opini Pakar: “Legalitas Adalah Asuransi Bagi Aset Anda”

Ni Nyoman Ayu Putri Ariani, S.E., M.M., Konsultan Bisnis sekaligus pimpinan PT. Bali Pro Solusi, menekankan bahwa edukasi hukum bagi warga lokal dan investor asing adalah kunci keberlanjutan ekonomi Bali.
Banyak klien yang datang ke kantor kami baru menyadari besarnya risiko nominee setelah masalah muncul entah itu tagihan pajak yang membengkak atau sengketa dengan ahli waris.
Saya selalu menekankan kepada mitra kami bahwa Legalitas bukanlah beban biaya, melainkan asuransi terpenting bagi aset Anda.
“Di era transparansi global saat ini, skema pinjam nama sudah sangat berisiko. Kita harus naik kelas. Gunakanlah instrumen resmi yang disediakan negara, seperti PT PMA atau Hak Pakai. Dengan struktur yang benar, warga lokal terlindungi dari risiko finansial, dan investor asing pun memiliki kepastian hukum atas modal mereka. Jangan sampai niat membantu kawan justru menghancurkan profil kredit dan masa depan keluarga Anda,” tegas Ayu.
Jalan Aman: Beralih ke Investasi Sehat
Pemerintah Indonesia kini telah mempermudah jalur investasi resmi yang jauh lebih aman dan bermartabat. Investor asing disarankan untuk menempuh jalur legal melalui:
ï‚· Pendirian PT PMA: Memberikan kontrol penuh dan perlindungan hukum bagi investor sesuai regulasi.
ï‚· Hak Pakai (Right to Use): Memberikan kepastian hunian bagi WNA hingga 80 tahun tanpa melanggar undang-undang agraria.
(Ayu05-PBMI)








