
(Sumber Foto : TETO Indonesia)
TAIPEI – PORTALBMI.ID – Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Indonesia hari Selasa (14/4) mengingatkan warga akan adanya akun palsu di platform media sosial TikTok yang mengatasnamakan kantor tersebut, dan telah mempublikasikan konten tanpa izin.
Dalam sebuah rilis pers, TETO mengatakan pihaknya baru-baru ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya “akun mencurigakan” di platform media sosial TikTok yang mengatasnamakan kantornya, yaitu “TETO @ callcenterteto”.
Berdasarkan hasil verifikasi, kata TETO, akun tersebut bukan akun resmi yang diberi otorisasi oleh pihaknya, dan seluruh konten yang dipublikasikan merupakan penyalahgunaan tanpa izin atas materi kegiatan yang pernah diselenggarakan kantornya di Jakarta dan Surabaya.
Akun palsu itu juga secara tidak sah mengatasnamakan TETO untuk menawarkan apa yang disebut sebagai “layanan konsultasi visa”, serta memungut biaya layanan konsuler dan yang lainnya dari masyarakat, yang telah mengarah pada praktik penipuan, kata kantor tersebut.
Sehubungan dengan hal ini, TETO menegaskan bahwa akun itu tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kantornya, dan seluruh informasi serta layanan yang ditawarkannya tidak benar.
Kantor tersebut mengatakan pihaknya tidak pernah menyediakan layanan pengurusan visa maupun konsultasi berbayar melalui akun tidak resmi atau akun pribadi apa pun.
TETO juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan untuk tidak menghubungi akun tersebut, dan tidak memberikan data pribadi maupun melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun guna menghindari potensi penipuan.
Di sisi lain, TETO juga menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki akun resmi di platform TikTok, dan hanya ada di Facebook atas nama “Taiwan di Indonesia” serta X dengan “Taiwan di Indonesia”.
Untuk informasi terkait pengajuan visa Taiwan maupun layanan konsuler lainnya, kata TETO, masyarakat dapat menghubungi surel idn@mofa.gov.tw dan telepon (021) 515-3939.
TETO mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah pengumpulan bukti serta melaporkan kasus ini kepada kepolisian Indonesia dan pihak platform terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Kantor tersebut juga mengimbau partisipasi masyarakat untuk turut melaporkan akun-akun ilegal itu, guna mencegah tindak penipuan serta menjaga keamanan publik dan keakuratan informasi.
(Red)







