
Nitimur in vetitum adalah frasa Latin yang berarti "kita berjuang untuk yang terlarang" atau "kita berjuang melawan apa yang dilarang", FOTO: Ayu05/portalbmi.id
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Di tengah keriuhan media sosial yang dipenuhi drama gaya hidup selebriti dan perselisihan politik di permukaan, sebuah pergeseran tektonik sedang terjadi di jantung kedaulatan kita. Pemerintah saat ini tengah gencar membentuk lembaga-lembaga raksasa mulai dari BPI Danantara, PT Agrinas, hingga Koperasi Merah Putih. Semuanya dibungkus dengan satu “mantra” sakti: Pasal 33 UUD 1945. Namun, di balik narasi patriotik tersebut, tersimpan bahaya laten yang dalam filsafat disebut sebagai Nitimur in vetitum – sebuah hasrat manusia untuk meraih yang terlarang.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, “yang terlarang” bagi penguasa adalah melampaui batasan konstitusi. Konstitusi diciptakan sebagai pagar agar kekuasaan tidak menjadi monster yang menelan rakyatnya sendiri. Pasal 33, khususnya ayat (3), menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kata kunci di sini adalah “kemakmuran rakyat”, bukan kemakmuran struktur atau segelintir elit pengelola.
Mari kita bedah fenomena Agrinas. Ketika pangan – jantung hidup mati sebuah bangsa – dikelola di bawah struktur yang berkelindan dengan militer, kita menghadapi risiko serius terhadap prinsip equal before the law. Dalam memori kolektif kita, kasus ASABRI masih menyisakan luka; triliunan dana raib, namun penyelesaian hukumnya seolah membentur tembok tebal bernama peradilan militer. Jika Agrinas yang mengelola hajat hidup orang banyak mengalami kebocoran, apakah kita bisa menjamin para pelakunya akan duduk di kursi pesakitan yang sama dengan rakyat sipil? Ataukah mereka akan berlindung di balik “hukum kasta” yang tertutup dari mata publik?
Hasrat untuk memusatkan kekuatan ekonomi dalam satu genggaman (lewat Danantara) atau memobilisasi massa lewat koperasi yang bersifat top-down, sebenarnya adalah upaya “meraih yang terlarang”: akumulasi kekuasaan absolut tanpa pengawasan yang memadai. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas.
“Namun, tantangan terbesar kita hari ini bukan hanya pada desain lembaga-lembaganya, melainkan pada matinya mekanisme kontrol. UUD 1945 memang mengamanatkan adanya Check and Balances, sebuah sistem saling mengawasi dan menyeimbangkan antar lembaga negara. Tapi dalam realitanya, mekanisme ini sedang dikunci rapat oleh Koalisi Gemuk di parlemen. Ketika hampir semua kekuatan politik bergabung dalam satu barisan kekuasaan, DPR bukan lagi menjadi pengawas, melainkan menjadi pemberi stempel legalitas bagi syahwat Nitimur in vetitum pemerintah.
Kita harus ingat kembali amanat konstitusi yang paling mendasar: Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ketika kanal-kanal formal di parlemen telah tersumbat oleh mufakat elit, maka kedaulatan itu harus kembali ke ruang publik. Rakyat adalah pemegang saham tertinggi negara ini, dan kitalah satu-satunya Check and Balances yang tersisa untuk memastikan bahwa Pasal 33 UUD 1945 tidak berubah fungsi dari ‘jaminan kesejahteraan’ menjadi ‘surat izin penjarahan’.
Anak muda hari ini tidak boleh lagi hanya menjadi penonton di periferi. Jika kita abai, Pasal 33 UUD 1945 yang seharusnya menjadi jaminan kesejahteraan sosial akan berubah menjadi stempel legalitas bagi penguasaan aset negara oleh segelintir orang. Kita harus sadar bahwa setiap butir nasi yang kita makan dan setiap jengkal tanah yang kita pijak sedang dipertaruhkan dalam desain kebijakan yang minim kontrol sipil ini. Sudah saatnya kita menuntut agar pagar konstitusi dikembalikan fungsinya: untuk melindungi rakyat, bukan untuk membatasi ruang gerak keadilan.
Santiamer Silalahi, Ketua Bidang Janstra & Kerja Sama Kelmbagaan IP-KI, 2023-2028; Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa (GALARUWA), 2022-2027; Sekjen Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDATARA), 2016-2021; 2022-2027.
(Ayu05-PBMI)








