
Ir.H. Riadi Budiman, S.T., M.T., MPd.,IPM, ASEAN.Eng. Dosen Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura dan Kepala Pusat Pendidikan Karakter Pancasila UNTAN. FOTO: Firdaus06/PORTALBMI.ID
PONTIANAK – PORTALBMI.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Dewan Perwakilan Rakyat dinilai perlu memberi perhatian lebih pada penguatan nilai ketuhanan dalam tujuan pendidikan nasional. Masukan tersebut disampaikan Riadi Budiman melalui catatan kritis terhadap rumusan Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku saat ini.
Menurut Riadi, rumusan tujuan pendidikan nasional dalam UU Sisdiknas belum sepenuhnya selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5). Ia menilai konstitusi telah menempatkan peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagai dasar utama penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut Riadi, frasa “dalam rangka” menunjukkan bahwa aspek spiritual dan moral merupakan landasan utama bagi seluruh proses pendidikan.
“Keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia bukan sekadar bagian dari tujuan pendidikan, melainkan menjadi kerangka utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Riadi dalam catatan masukannya terkait pembahasan RUU Sisdiknas.
Ia menilai Pasal 3 UU Sisdiknas saat ini masih menyusun seluruh tujuan pendidikan secara sejajar, mulai dari aspek keimanan hingga kreativitas, demokrasi, dan tanggung jawab. Kondisi itu dinilai mengaburkan posisi nilai ketuhanan yang seharusnya menjadi fondasi utama pendidikan nasional sebagaimana amanat konstitusi.
Selain itu, Riadi juga menyoroti belum adanya penegasan hubungan antara pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai agama. Padahal, Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa demi kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Menurut dia, ketiadaan penegasan tersebut berpotensi melahirkan pemahaman pendidikan yang terlepas dari nilai-nilai religius. Dalam praktiknya, pendidikan agama sering kali hanya diposisikan sebagai salah satu mata pelajaran, bukan sebagai nilai dasar yang membentuk keseluruhan sistem pembelajaran.
Riadi menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada pembentukan karakter peserta didik. Ia mengaitkan lemahnya penguatan nilai moral dan spiritual dengan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat, seperti intoleransi, korupsi, dan perilaku menyimpang lainnya.
Karena itu, ia mengusulkan agar rumusan tujuan pendidikan nasional dalam RUU Sisdiknas diubah dengan menempatkan peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagai tujuan utama. Sementara pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kreativitas, demokrasi, dan tanggung jawab sosial harus ditempatkan dalam kerangka nilai agama dan persatuan bangsa.
Ia juga mendorong agar perubahan rumusan dilakukan dengan struktur kalimat yang menunjukkan hubungan hierarkis antartujuan pendidikan, bukan sekadar daftar tujuan yang bersifat setara.
Riadi berharap masukan tersebut dapat menjadi perhatian dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas di DPR. Menurut dia, arah pendidikan nasional perlu tetap berpijak pada nilai ketuhanan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
(Firdaus06-PBMI)









