
DPO Taufik Hidayat, diduga pelaku penganiayaan berat dan penyekapan selama tiga tahun kekasihnya yang berinisial YTR di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: Instagram/@purnomopolisibaik
BANDUNG – PORTALBMI.ID – Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30) tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di salah satu kos di Kab. Bandung. Pelaku ditangkap di Majalaya, Kab. Bandung, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) lewat pernyataannya.
“Saudara Taufik Hidayat ditangkap,” kata KDM.
Dalam video awal, KDM menyampaikan penangkapan terjadi di Majalengka. Setelah dikonfirmasi kembali, KDM meluruskan bahwa penangkapan Taufik Hidayat terjadi di Majalaya.
Kabar ini juga dibenarkan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.
“Alhamdulilah, Pelaku TH sudah ditangkap. Terima kasih atas dukungan semua,” lanjutnya.
Hal itu juga diperkuat dengan keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
“Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujarnya.
Tersangka Taufik dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan. Hari ini ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penangkapan. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP 2023, beserta pasal penyekapan.
Jajaran Polda Jabar sendiri segera bergerak cepat setelah kasus ini terungkap. Mereka memaksimalkan personel yang ada untuk memburu pelaku dan menangani perkara ini.
(Red-PBMI)







