
Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada tahun 2025 berbuntut pada langkah hukum yang ditempuh masyarakat. FOTO: Ayu05/PORTALBMI.ID
DENPASAR – PORTALBMI.ID – Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada tahun 2025 berbuntut pada langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali mengajukan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terhadap 14 pejabat dan lembaga pemerintah yang dinilai lalai dalam pengelolaan tata ruang dan lingkungan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai upaya mendorong pemerintah melakukan pembenahan kebijakan yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana di Pulau Dewata. Menurut para penggugat, banjir yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga diduga merupakan akumulasi dari alih fungsi lahan, berkurangnya kawasan hutan, menyusutnya ruang terbuka hijau, serta lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang.
Berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya, perkara ini tidak menuntut ganti rugi materiil. Para penggugat meminta pemerintah mengambil langkah konkret melalui audit menyeluruh terhadap tata ruang, evaluasi izin yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, penguatan perlindungan kawasan resapan air, serta peningkatan sistem mitigasi bencana dan kebijakan keadilan iklim.
Adapun pihak yang menjadi tergugat meliputi Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat utama, bersama Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain pemerintah pusat, gugatan juga ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan sejumlah pemerintah daerah, yakni Gubernur Bali Wayan Koster, DPRD Provinsi Bali, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Bupati Gianyar I Made Mahayastra, serta Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Koalisi Pulihkan Bali menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong pemerintah agar lebih serius menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan daya dukung alam Bali. Mereka berharap proses hukum ini menjadi momentum evaluasi terhadap kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan demi mengurangi risiko bencana di masa mendatang.
Menanggapi perkembangan tersebut, CEO PT Bali Pro Solusi, Ni Nyoman Ayu Putri Ariani, SE., MM., mengatakan bahwa di luar proses hukum yang sedang berjalan, banjir besar juga memberikan dampak nyata terhadap dunia usaha dan iklim investasi di Bali.

“Sebagai konsultan bisnis yang mendampingi investor lokal maupun asing, kami melihat bahwa setiap bencana besar tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga terhadap keberlangsungan dunia usaha. Aktivitas operasional dapat terganggu, sektor pariwisata mengalami penurunan, rantai pasok terdampak, dan investor kini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan, kepastian tata ruang, serta kesiapan pemerintah dalam mitigasi bencana sebelum mengambil keputusan investasi.”
Ia menambahkan bahwa keberlanjutan lingkungan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga daya saing Bali sebagai destinasi investasi dan pariwisata internasional.
“Terlepas dari bagaimana proses hukum ini akan diputuskan, kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjadikannya sebagai momentum evaluasi untuk memperkuat tata kelola lingkungan, meningkatkan ketahanan infrastruktur, serta menciptakan kepastian regulasi yang mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan agar Bali tetap menjadi daerah yang menarik bagi investasi sekaligus berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Seluruh pihak yang menjadi tergugat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Ayu05-PBMI)








