
Keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan warga. FOTO: PORTALBMI.ID
CILEGON – PORTALBMI.ID – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan warga. Selain buka hingga dini hari, sejumlah THM juga diduga mengedarkan minuman keras (miras) di dalam room karaoke dengan modus izin restoran. Sabtu (8/8/206)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah THM yang disebut warga masih beroperasi di antaranya GK, KM, OD, Merpati, serta beberapa titik di kawasan Jalur Tol Atas Merak. Warga mempertanyakan pengawasan pemerintah, karena aktivitas tersebut terkesan berjalan tanpa penindakan.
Warga di sekitar lokasi mengaku resah lantaran aktivitas hiburan berlangsung hingga larut malam.
“Kalau memang ada aturan yang mengatur dan membatasi tempat hiburan malam serta peredaran miras, kami berharap aturan itu benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat tempatnya buka, tetapi pengawasannya tidak terlihat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Izin Hanya Restoran, Tak Ada Izin Miras dan Diskotek
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon tidak menerbitkan izin untuk usaha diskotek.
“Di Cilegon nggak bisa keluar izin diskotek. Kewenangan izinnya juga ada di provinsi. Di Cilegon nggak bisa karena ada Perda Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021,” ujar pejabat DPMPTSP saat dikonfirmasi.
DPMPTSP juga mengungkapkan, salah satu lokasi yang pernah menjadi sasaran razia tercatat hanya mengantongi izin restoran.
“Izinnya hanya restoran. Di Cilegon nggak bisa izin miras juga. Nggak ada yang boleh dan nggak ada yang punya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian antara izin yang dimiliki pelaku usaha dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan, serta sejauh mana penegakan Perda Nomor 5 dan Nomor 3 Tahun 2021 dijalankan.
Muhammadiyah: Tegakkan Aturan Tanpa Tebang Pilih
Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cilegon.
Ketua PDM Kota Cilegon, H. Muchtar Maher, SE., MM., mengatakan keberadaan THM harus ditempatkan dalam kerangka hukum, ketertiban umum, nilai agama, dan kepentingan masyarakat.
“Sebagai organisasi Islam, Muhammadiyah tentu menghendaki agar Kota Cilegon berkembang sebagai kota yang aman, tertib, religius, dan memberikan lingkungan yang baik bagi generasi muda,” kata Muchtar.
Menurutnya, jika terdapat THM yang bertentangan dengan peraturan daerah, pemerintah wajib melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten. Namun, ia mengingatkan agar penyikapan tidak dilakukan secara emosional.
“Yang terpenting adalah penegakan aturan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Terkait dugaan peredaran miras di room karaoke, Muhammadiyah menilai hal itu sebagai persoalan serius.
“Jika benar masih ditemukan peredaran minuman keras di sejumlah room karaoke, ini persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti aparat terkait,” kata Muchtar.
Ia menambahkan, persoalan miras tidak hanya berkaitan dengan moral dan agama, tetapi juga bersinggungan dengan ketertiban sosial, keamanan, dan kesehatan.
Muhammadiyah pun mendorong Pemkot Cilegon bersama Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan berkala sesuai kewenangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Cilegon belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, namun belum mendapat jawaban.
(Red-PBMI)









