
lustrasi Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Darryl Ramadhan/kumparan
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid yang ditandatangani Menkeu Purbaya pada 15 Oktober 2025 tersebut, pemerintah menanggung PPN atas jasa penerbangan ekonomi sebesar 6 persen. Sementara sisanya sebesar 5 persen tetap dibayar oleh penumpang.
Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi selama musim liburan. PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. Artinya, masyarakat yang membeli tiket lebih awal dalam periode itu akan otomatis mendapatkan potongan pajak 6 persen dalam harga tiket.
Insentif ini diberikan untuk penerbangan ekonomi pada semua rute domestik yang dioperasikan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, baik milik negara maupun swasta.
Maskapai penerbangan wajib membuat faktur pajak atau dokumen setara (tiket) dan melaporkan transaksi PPN ditanggung pemerintah secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 April 2026.








