
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan. Dalam vonisnya majelis hakim menghilangkan dakwaan JPU terkait TPPU.
Ibu tiga anak itu bersyukur lantaran majelis hakim memutuskan bahwa TPPU tidak terbukti. Namun, Nikita merasa harusnya dia bisa mendapat vonis yang lebih rendah.
“TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang. Ya, semoga apa ya… Sebetulnya harusnya, sih, enggak segitu vonisnya, ya, kalau semua berjalan dengan lancar, tapi enggak apa-apa lah,” kata Nikita Mirzani usai sidang.
Kendati demikian, Nikita mengaku kecewa lantaran hakim menyatakan tindak pemerasan terbukti. Padahal, dia merasa tidak melakukan tindakan tersebut.
“Iya lah (kecewa). Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skincare-nya berbahaya, memang skincare-nya tidak ber-BPOM,” kata Nikita Mirzani.

“Jadi rahasia siapa yang dibuka? BPOM sendiri yang sudah buka kok kalau skincare-nya Reza Gladys tidak ber-BPOM,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Nikita berusaha untuk berbesar hati. Namun, dia mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
“Ya, tapi kita hargai aja apa pun keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah, terserah mau banding, mau apa, aku ikut aja,” tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah berencana mengajukan upaya banding.
“Jadi begini, apa pun itu, ya, kami sebagai penasihat hukum yang menghargai apa yang sudah menjadi putusan hakim, kita hargai,” tutur Usman.
“Tapi dalam hal ini, ya, kami selaku penasihat hukum juga diberi hak oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum, ya,” tambahnya.
Sebelumnya Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.

Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Atas perbuatannya JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
JPU juga sudah membacakan replik yang pada intinya tetap pada tuntutan. Sementara Nikita Mirzani juga sudah membacakan dupliknya dengan menyebut bahwa jaksa tidak lagi fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya.








