
Musyar Abdul Rozak, PMI yang di-PHK setelah 1 bulan kerja di pabrik unggas Taichung. Padahal, ia sudah membayar biaya job sebesar Rp71 juta. (Sumber Foto : FPMI)
TAIPEI -PORTALBMI.ID – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) setelah membayar biaya job sebesar Rp71 juta, ternyata datang ke Taiwan hanya bekerja 1 bulan saja, kemudian di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh majikannya, tutur Ari Yoga, ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) dari Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI).
Saat dihubungi CNA, Musyar Abdul Rozak, PMI tersebut membenarkan bahwa ia di-PHK setelah satu bulan kerja tanpa alasan yang jelas. Padahal, ia telah membayar Rp71 juta untuk mendapat job ke Taiwan.
Awal cerita, sebelum ke Taiwan Abdul, sapaan akrab PMI tersebut ditawari sponsor untuk bekerja di salah satu pabrik di Taiwan. Awalnya, sponsor minta Rp 5 juta untuk alasan medical check up, tetapi terus menerus meminta uang untuk keperluan yang lain, dengan total sejumlah Rp71 juta. Bahkan (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) P3MI-nya memintanya lagi untuk membayar sebesar Rp3,225.000 sebagai uang hidup di Taiwan pada awal kedatangan sebelum menerima gaji.
Ia pun harus menandatangani perjanjian pemotongan gaji di lokal bank Taiwan sebesar NT$ 11.953 (Rp6,428,814 )selama 8 bulan.
Ia harus membayar uang tersebut agar dapat segera terbang ke Taiwan. Saat ditanya uang tersebut untuk apa, sponsor hanya mengatakan sebagai biaya job. Abdul hanya menunggu di P3MI selama 1 bulan saja. Selama 1 bulan, ia hanya belajar bahasa Mandarin seadanya saat di BLK (Balai Latihan Kerja). Bahkan Abdul mengatakan, P3MI-nya tidak memberikan pelatihan apapun berkaitan dengan pekerjaannya, hanya olah raga saja setiap hari.
Saat Abdul bertanya tugasnya di Taiwan nanti, BLK tidak bisa menjawabnya, dan hanya mengatakan kerja di pabrik pemotongan unggas, itu saja. Tanpa mengetahui pekerjaannya dengan jelas, Abdul diterbangkan ke Taiwan dan bekerja di Taichung pabrik pemotongan unggas mulai 12 Agustus hingga 5 September.
Baru 1 bulan bekerja, Abdul di-PHK. Agensinya hanya mengatakan bahwa pihak pabrik tidak puas dengan kinerja PMI tersebut. Setelah di-PHK, Abdul harus keluar dari mes pabrik. Agensinya menawarkan untuk tinggal di mes yang lain dengan biaya NT$7.500 per bulan. Abdul pun menolaknya. Akhirnya ia menghubungi 1955, dan setelah negosiasi, agensi setuju biaya mes dikenakan sebesar NT$2500 per bulan.
Saat dimediasi oleh FPMI, Abdul mengatakan bahwa ia tak mau bekerja lagi di Taiwan dan memilih untuk kembali pulang ke tanah air, dikarenakan takut dikenakan tambahan biaya job lagi. Ia pun membuat aduan yang akhirnya viral di video TikTok-nya.
CNA menghubungi Ari Yoga, pihak yang membantu Abdul untuk mendapatkan kembali haknya. Ari Yoga melaporkan kasus tersebut pada FPMI pusat di Jakarta, dan dilakukan negosiasi dengan P3MI-nya di Bekasi untuk pengembalian uang Abdul.
Abdul menuntut agar uang biaya job senilai Rp 55 juta dikembalikan. FPMI pun membantunya untuk mendapat haknya tersebut. Abdul kembali ke tanah air pada 1 November dan dijemput oleh tim FPMI di Jakarta. Setelah didampingi oleh tim FPMI, pada 3 November, uang tersebut dikembalikan sebesar Rp 52.295.000, bukan Rp55 juta dengan alasan, saat berangkat ke bandara, Abdul meminjam uang agensi sebesar NT$3700 untuk biaya taksi dari mes ke bandara.
Ari Yoga mengatakan, P3MI tersebut memang sudah bermasalah kedua kalinya dengan kasus serupa yang pernah ia tangani. Ari Yoga sendiri dengan tim khususnya meminta sponsor di Indonesia mengembalikan uang sisanya sebesar Rp16 juta atau diancam akan dijebloskan ke penjara.
Kini Abdul telah menerima pengembalian uang biaya job dari P3MI sebesar 52 juta, tetapi masih menunggu pengembalian dari sponsornya sebesar Rp16 juta, ujar Abdul kepada CNA.
Dari pembelajaran kasus tersebut, Abdul berpesan pada rekan-rekan PMI lainnya yang mau bekerja ke luar negeri harus hati-hati dan mengetahui peraturan dari negara penempatan agar tidak terjebak dengan penipuan sponsor yang mengenakan bayaran tinggi untuk biaya job.
“Saya baru tahu jika biaya job itu ilegal, dan tidak ada bayar-bayar tambahan,” ujar Abdul.
Ari Yoga juga menuturkan bagi CPMI yang mau ke Taiwan jangan pernah percaya iming-iming sponsor bahwa Taiwan banyak job. Lebih baik mendaftar lewat (Special Placement Program to Taiwan) SP2T, gratis. Selain itu, Ari Yoga juga menekankan bagi PMI lainnya untuk berhati-hati selama bekerja di Taiwan agar tidak menggadaikan dokumen pribadinya untuk berutang, karena dokumennya bisa dipakai untuk pencucian uang dan masuk penjara.








