
KPK Pasang Alarm Integritas Pendidikan. FOTO: Herlan06/PORTALBMI.ID
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sektor pendidikan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi yang mencederai prinsip keadilan.
Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan bangsa. Karena itu, setiap proses penerimaan murid baru harus dijalankan berdasarkan asas meritokrasi, bukan karena kedekatan, titipan, maupun kemampuan finansial. KPK memandang bahwa praktik gratifikasi, pungutan liar, manipulasi data, hingga penyalahgunaan jalur seleksi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan kualitas tata kelola pendidikan nasional.
Melalui surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan, baik ASN maupun non-ASN, wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Segala bentuk permintaan hadiah, sumbangan, uang bangku, biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum, maupun pemberian lainnya yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Selain itu, KPK juga menyoroti berbagai praktik maladministrasi yang masih ditemukan dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari kurangnya transparansi informasi daya tampung sekolah, lemahnya sistem pengaduan masyarakat, hingga pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik. Kondisi tersebut berpotensi membuka ruang penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai rasa keadilan.
Penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pesan tegas bahwa dunia pendidikan harus menjadi ruang yang steril dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Integritas tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam setiap tahapan pelayanan publik, khususnya dalam proses penerimaan murid baru yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
Dengan pengawasan yang semakin diperkuat, KPK berharap seluruh pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan dapat bersinergi membangun ekosistem pendidikan yang bersih, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan peserta didik. Sebab pendidikan yang bebas korupsi merupakan fondasi utama dalam mencetak generasi unggul dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
(Herlan06-PBMI)







