
Kejagung RI menahan mantan Ketua Badan Pengelola Gedung Negara (BGN), Dadan Hindayana, terkait dugaan tindak pidana korupsi. FOTO: Herlan06/PORTALBMI.ID
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menahan mantan Ketua Badan Pengelola Gedung Negara (BGN), Dadan Hindayana, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejagung selesai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat Dadan Hindayana diborgol dan mengenakan rompi khusus tahanan saat dibawa keluar dari gedung Kejaksaan Agung. Ia tampak didampingi dan dikawal ketat oleh petugas kejaksaan serta aparat keamanan lainnya, di tengah kehadiran awak media yang memantau proses tersebut. Bersama dengannya, terdapat dua pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan turut ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebutkan bahwa kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan pembangunan gedung negara, yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar. Modus operandi yang terungkap antara lain meliputi pengaturan proses lelang yang tidak sesuai aturan, pemberian keuntungan tidak wajar kepada pihak tertentu, serta manipulasi dokumen perencanaan dan anggaran.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami telah menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, maupun berkomunikasi dengan pihak lain yang terkait kasus ini,” ujar salah satu pejabat Kejagung.
Dadan Hindayana dan para tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta, melibatkan pihak lain yang mungkin terlibat, serta menghitung secara rinci kerugian negara yang terjadi. Kejagung menegaskan penanganan kasus ini berjalan transparan dan mengacu pada hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
Hingga saat ini, belum diumumkan secara rinci pasal apa saja yang disangkakan kepada para tersangka, namun dugaan pelanggaran merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Keuangan Negara. Proses hukum selanjutnya, termasuk pengajuan berkas perkara ke pengadilan, akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.
(Herlan06-PBMI)








