
Warga mengeluhkan adanya aktivitas pembangunan untuk ruang generator set (Genset) di area perkantoran PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten). FOTO: Budi05/PORTALBMI.ID
SERANG – PORTALBMI.ID – Warga di Kelurahan Cipare, lingkungan benggala Kejaksaan I, RT 01 RW 09, Kota Serang, mengeluhkan adanya aktivitas pembangunan untuk ruang generator set (Genset) di area perkantoran PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) yang berlokasi di Jl. Veteran No. 4, Cipare, Kota Serang, Provinsi Banten.
“Aktivitas pembangunan ruang untuk genset ini bersebelahan dengan rumah warga, jaraknya kurang lebih 20 meter. tentu kami merasa terganggu dengan suara bising dari mesin yang digunakan para pekerja,” kata Malikh, warga RT 01 RW 09, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Kamis (18/6/2026).
Malikh juga mengatakan, pihaknya juga telah mempertanyakan terkait proses perijinan lingkungan terhadap pihak RT setempat, namun kepengurusan RT mengaku tidak ada sosialisasi apapun dari pihak Bank Banten kepada lingkungan terkait adanya pembangunan ruang genset tersebut.
“Hari minggu malam, saya konfirmasi kepada pengurus RT, informasi yang saya terima bahwa pengurus RT tidak pernah menerima sosialisasi apapun terkait pembangunan ruang genset ini,” ujarnya.
Malikh mengungkapkan, sebelum melakukan pembangunan ruang genset tersebut, pihak Bank Banten seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. hal ini, kata Malikh agar tercapainya amanat undang-undang dasar 1945.
“Sebelum melakukan pembangunan, seharusnya di sosialisasikan dulu ke masyarakat, keberadaan genset ini kan ada regulasi khusus dan regulasi umumnya, tentu itu perlu ditempuh. mereka (karyawan) bank banten tidak hidup disini, kami yang merasakan kebisingan itu.” tukasnya.
“Dimata hukum, kita sebagai warga negara memiliki hak yang sama, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari gangguan, serta perlindungan hukum untuk hidup sejahtera. ini perlu di ingat juga, jangan kemudian menyederhanakan semua persoalan yang merugikan masyarakat. jangan sandera kenyamanan kehidupan masyarakat dong,” lanjutnya.
Sebagai warga, malikh meminta agar pihak Bank Banten dapat segera memenuhi regulasi beserta turunannya. hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dampak yang nanti akan disebabkan dari keberadaan genset yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga.
“Semua aturan kan harus di tempuh, ini bangunan bukan bertahan 1 sampai 10 tahun kemudian selesai, dampaknya pasti berkepanjangan. sosialisasikan kepada masyarakat, jelaskan apa dampak dan risikonya kepada masyarakat, buat berita acaranya dan lain sebagainya itu harapan kita,” katanya.
(Budi05-PBMI)








