
Audiensi perwakilan pedagang yang didampingi kuasa hukum dari YLBH Macan Indonesia serta LSM Sakti Banyumas Indonesia dengan Disperindag Banyumas. FOTO: Imam07/PORTALBMI.ID
PURWOKERTO – PORTALBMI.ID – Upaya kembalinya pedagang yang berjualan di Jl. Vihara, Pasar Wage, Kabupaten Banyumas, belum menemui titik temu.
Audiensi yang digelar pada hari ini antara perwakilan pedagang yang didampingi kuasa hukum dari YLBH Macan Indonesia serta LSM Sakti Banyumas Indonesia dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas berakhir tanpa kesepakatan.
Audiensi dihadiri oleh Adv. Nanang Kunto Adi, S.H., C.Med. (Ketua Umum YLBH Macan Indonesia), Adv. Abdul Latif Heriyadi, S.H. (Ketua Umum LSM Sakti Banyumas Indonesia), dan Adv. Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H. (Ketua Umum CBR—Camp Bebas Riba). Sementara dari pihak Disperindag dipimpin oleh Kepala Seksi Gatot Eko Purwadi, S.E.
Dalam pertemuan, Gatot Eko Purwadi menyatakan bahwa pemda tidak memperkenankan aktivitas berdagang di Jl. Vihara karena harus mengikuti peraturan daerah yang berlaku. Sebagai alternatif, pihak Disperindag menawarkan alokasi berjualan di Blok B pasar dan rencana pembongkaran lift untuk menjaga akses jalan menuju bagian dalam pasar.
Para pedagang meminta pengembalian hak untuk berjualan di area luar dan di Jl. Vihara. Adv. Nanang Kunto Adi menyampaikan permohonan agar pemerintah daerah memberi kebijakan yang memungkinkan pedagang kembali berjualan even dengan pembatasan waktu namun Gatot menegaskan bahwa keputusan itu bukan kewenangannya untuk membatalkan peraturan yang ada.
Dalam dialog muncul pula keberatan terkait representasi. Seorang warga, Heri (dikenal sebagai “Heri Gudeg”), sempat menyerukan agar pihak pedagang di dalam pasar dan yang berada di luar bekerja sama.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Adv. Nana Semba Dwi Purwana dengan alasan bahwa Heri tidak memiliki kuasa resmi untuk mewakili para pedagang dalam audiensi. Pihak YLBH Macan Indonesia menegaskan bahwa mereka hadir secara resmi dengan surat kuasa dari para pedagang.
Kuasa hukum para pedagang menyatakan akan melanjutkan upaya advokasi apabila audiensi hari ini tidak menghasilkan solusi.
Adv. Nanang Kunto Adi menyatakan, bila diperlukan, pihaknya akan mengajukan audiensi lanjutan ke DPRD Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Adv. Abdul Latif Heriyadi menyampaikan opsi mobilisasi audiensi berkala bersama anggota LSM Sakti Banyumas Indonesia untuk memperjuangkan hak pedagang.
Hingga penutupan pertemuan, belum ada keputusan final mengenai izin berjualan di Jl. Vihara atau alternatif penataan lokasi berjualan. Para pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi, namun waktu dan mekanisme tindak lanjut belum ditetapkan.
(Imam07-PBMI)







