
Polres Garut menyampaikan perkembangan penanganan perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. FOTO: Imam06/PORTALBMI.ID
GARUT – PORTALBMI.ID – Polres Garut menyampaikan perkembangan penanganan perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. peristiwa terjadi beberapa waktu lalu melibatkan korban inisial K (36) dan pelaku inisial N (55). Kronologi singkat kejadian sebagai berikut:
Pada saat kejadian, pelaku berada di dalam rumahnya sambil memberi makan hewan peliharaannya, seekor musang. Pelaku menggunakan golok untuk memotong daging ayam untuk makanan hewan tersebut.
Korban K yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras datang atau melintas di depan rumah pelaku. Terjadi interaksi verbal antara korban dan pelaku yang memicu ketegangan.
Menurut keterangan, korban menantang pelaku hingga pelaku mengajak membuka pintu.
Saat pintu dibuka, korban diduga memukul pelaku dua kali, mengenai bagian punggung dan belakang kepala.
Merasa terpancing emosi, pelaku kemudian mengambil golok yang sedang berada di dekatnya dan melakukan tindakan hingga korban mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa golok yang diduga digunakan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial N. Saat ini kasus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Garut.

Proses hukum dan penanganan
Pelaku kini diamankan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan dan proses hukum.
Penyidik terus mendalami motif, rentetan kejadian, dan kemungkinan adanya saksi tambahan.
Tim forensik dan tenaga medis telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi korban untuk memastikan penyebab kematian dan menguatkan bukti di berkas perkara.
Kapolres AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.
menyerukan agar masyarakat tidak berspekulasi berlebihan di media sosial dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik.
Apabila ada pihak yang menjadi saksi atau memiliki informasi tambahan diminta untuk segera menghubungi unit Reskrim Polres Garut.
Polres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. “berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.” Ungkap Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. lanjut akan disampaikan secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan.
(Imam06-PBMI)








