
CILEGON – PORTALBMI.ID – Keberadaan tempat hiburan malam (THM), di Kota Cilegon masih beroprasi meski tidak memiliki izin usaha yang dapat diterbitkan di tingkat pemerintah kota Cilegon. Minggu (4/10/26).
Kondisi tersebut menjadi sorotan publik mengenai efektivitas kinerja penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon, khususnya terhadap tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meski sebelumnya disebut telah beberapa kali dilakukan penertiban.Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Diskotik yang masih beroperasi di daerah merak Tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menjelaskan bahwa kewenangan perizinan usaha diskotik dan bar berada di tingkat provinsi.

“Diskotik dan bar izin usahanya kewenangan provinsi. Di Cilegon nggak bisa karena ada Perda Nomor 5 Tahun 2001,” ujar pihak DPMPTSP Kota Cilegon saat dikonfirmasi awak media.
Menurut pihak DPMPTSP, tempat hiburan yang masih beroperasi tersebut dipastikan tidak memiliki izin bar atau diskotik yang diterbitkan Pemerintah Kota Cilegon. DPMPTSP juga menyebut kegiatan penertiban menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas penegakan perda.
“Yang masih buka dipastikan melanggar perda dan tidak punya izin. Sudah sering dilakukan razia tapi tetap bandel. Untuk ranah penertiban sebagai penegak perda tupoksinya ada di teman-teman Pol PP,” ujarnya.
DPMPTSP menyatakan pihaknya dapat mendampingi kegiatan penertiban, terutama berkaitan dengan aspek administrasi dan perizinan.
“Kalau ada giat kami mendampingi untuk sektor administrasi perizinannya dan semua tidak memiliki izin bar atau diskotik karena nggak akan bisa terbit di Kota Cilegon,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Ridwan, saat disabangi media ke kantornya mengatakan,”kami tidak bisa nelakukan penertiban sendirian harus ada pendampingan dari dinas terkait, seperti DPMPTSP yang mengeluarkan izin,” kata Ridwan kepada wartawan.
Ia juga tidak berani main tutup aja harus ada kordinasi dengan OPD-OPD yang tekait, tidak bisa sembarangan aja main tutup,”kami tidak bisa sendirian saja melakukan penegakan perda, ini juga kami baru beres rapat dengan OPD-OPD dan Polres,”pungkasnya.
Sementara pihak pengelola diskotik ” MP ” saat di hubungi lewat telepon seluler tidak mengangkat dan di wa tidak menjawab. Sampai berita ini diturunkan.
(Red-PBMI)








