
CIREBON – PORTALBMI.ID – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali memantik kegaduhan di Kabupaten Cirebon. Selain perseteruan antara beberapa kepala sekolah dengan oknum wartawan dan LSM yang saling melapor, kini sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Depok dan Gegesik dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung atas indikasi ketidaksesuaian pengelolaan dana BOS.Pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap alur perencanaan, penggunaan, bukti pertanggungjawaban, dan realisasi anggaran BOS di sekolah-sekolah tersebut. Mereka menegaskan pemeriksaan perlu dilakukan demi menjawab apakah terdapat penyimpangan administratif semata atau praktik korupsi yang lebih serius.
Kronologi sederhana yang menjadi sorotan: temuan ketidakberesan administrasi di beberapa sekolah, reaksi kepala sekolah yang memilih memberi uang kepada oknum wartawan untuk “meredam” pemberitaan, hingga laporan timbal balik ke aparat penegak hukum. Pola ini mengindikasikan adanya upaya menyamarkan masalah anggaran yang semestinya menjadi ranah pengawasan publik dan audit.
Pertanyaan kunci yang harus dijawab penyelidikan:- Apakah penggunaan dana BOS sesuai rencana kerja sekolah dan ketentuan peraturan perundang‑undangan?- Adakah bukti fiktif, mark‑up, atau pemotongan dana yang dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban?
Siapa saja pihak yang mendapat keuntungan dari ketidakberesan ini, dan apakah ada keterlibatan aparat sekolah atau pihak ketiga? Apakah ada praktik pemberian uang kepada oknum media atau LSM untuk menutup pemberitaan terkait penyimpangan anggaran?Para aktivis antikorupsi, LSM, dan media di Kabupaten Cirebon menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar pemeriksaan berjalan transparan dan bebas intervensi, termasuk dari dinas pendidikan setempat.
Mereka menuntut agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dengan transparan: memeriksa dokumen anggaran, memanggil saksi, serta menelusuri aliran dana sampai ke penerima akhir.Jika terbukti, tindakan administratif semata tidaklah memadai. Penyalahgunaan Dana BOS yang hakikatnya diperuntukkan bagi kepentingan belajar anak menuntut penindakan tegas sesuai hukum pidana dan peraturan administrasi negara, termasuk sanksi pencabutan hak dan pengembalian kerugian negara.
Warga dan orangtua murid berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan bukti akuntabel mengenai penggunaan anggaran sekolah. Kejaksaan diharapkan memposisikan kasus ini sebagai prioritas penegakan hukum yang berdampak pada hak dasar pendidikan publik, bukan sekadar sengketa internal atau politik lokal.
(Imam06-PBMI)







