
CIREBON – PORTALBMI.ID – Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan 11 sekolah negeri di Kabupaten Cirebon menuai sorotan. Hingga kini, publik mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diterima Polresta Cirebon pada 20 Agustus 2026 melalui surat bernomor SP/611/VIII/2026.
Sebelas sekolah yang disebut dalam laporan tersebut terdiri atas 10 SMP negeri dan 1 SD negeri, yakni SMPN 1 Lemahabang, SMPN 1 Weru, SMPN 1 Kapetakan, SMPN 1 Klangenan, SMPN 1 Susukan, SMPN 1 Plumbon, SMPN 1 Ciwaringin, SMPN 1 Astanajapura, SMPN 2 Sumber, SMPN 3 Sumber, dan SDN 4 Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik.
Belum adanya penjelasan terbuka mengenai tahapan penanganan perkara menimbulkan kesan bahwa laporan tersebut berjalan lamban. Publik belum memperoleh informasi yang memadai mengenai apakah pemeriksaan dokumen Dana BOS, realisasi anggaran, pihak-pihak terkait, serta bukti pendukung telah dilakukan secara menyeluruh.
Laporan Jangan Berhenti di Meja PenyidikAhli hukum pidana, Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Barat memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan perkara tersebut. Menurut dia, Dana BOS bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan serta peserta didik.
“Laporan mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan tidak boleh berhenti tanpa kejelasan. Jika prosesnya masih berjalan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangannya sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan atau penyidikan,” ujar Yanto.
Ia menilai, keterlambatan tanpa penjelasan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Terlebih, perkara tersebut menyangkut dana pendidikan yang semestinya digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
“Yang dipertanyakan bukan semata-mata mengapa belum ada penetapan tersangka, melainkan apakah seluruh langkah hukum telah dilakukan secara serius, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Publik Menunggu KepastianMenurut Yanto, penyidik perlu menjelaskan secara proporsional tahapan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan administrasi anggaran, pencairan dana, penggunaan dana, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika belum ditemukan unsur pidana, masyarakat tetap berhak mendapatkan penjelasan resmi mengenai alasan dan dasar penghentian atau belum dilanjutkannya penanganan perkara.
“Jangan sampai ketidakjelasan justru membuka ruang spekulasi. Penegakan hukum harus memiliki batas waktu yang wajar, arah yang jelas, dan komunikasi publik yang bertanggung jawab,” ujar Yanto.
Ia menegaskan, kritik terhadap lambannya penanganan bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Sorotan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik agar aparat bekerja profesional serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kapolri dan Kapolda Diminta Turun TanganPublik berharap Kapolri dan Kapolda Jawa Barat memastikan laporan dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut ditangani sesuai mekanisme hukum. Polresta Cirebon juga diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai status laporan, tahapan pemeriksaan, kendala yang dihadapi, serta langkah hukum berikutnya.
“Kapolri dan Kapolda Jawa Barat perlu memastikan tidak ada laporan masyarakat yang dibiarkan tanpa kepastian. Penanganan perkara harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh terkesan berjalan di tempat,” tegas Yanto.
Masyarakat kini menunggu jawaban: sejauh mana penanganan dugaan penyalahgunaan Dana BOS pada 11 sekolah tersebut, siapa saja yang telah dimintai keterangan, dan kapan perkara itu memperoleh kepastian hukum?
Sebab, ketika dana pendidikan diduga bermasalah, lambannya penanganan hukum juga berpotensi menambah keresahan publik. Anggaran untuk siswa tidak boleh hilang dalam kabut birokrasi dan ketidakjelasan penegakan hukum.
(Imam06-PBMI)








