
JEPARA – PORTALBMI.ID – Unit Reskrim Polres Jepara menangkap seorang residivis yang mencuri sepeda motor dan ponsel korban setelah memperdaya korban lewat aplikasi perpesanan MiChat. Tersangka, ZTH, ditangkap pada Minggu (11/10/2026) setelah buron sejak aksi pada 15 Agustus 2026.
Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman memimpin konferensi pers, Rabu (14/10/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna. Kasat Reskrim menjelaskan, perkenalan antara korban S (43), warga Semarang Utara, dan tersangka bermula di MiChat. Tersangka datang ke indekos korban dengan modus pijat.
Setelah memijat, tersangka menjanjikan korban sebuah laptop dengan syarat korban bersedia diantar menemui “bos” di Demak untuk mengambil uang gajian. Korban menerima tawaran dan berangkat bersama tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Sesampainya di Demak, tersangka mengaku gagal bertemu “bos” dan mengajak korban berkeliling hingga tiba di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara. Di lokasi itu, tersangka berhenti dan menyuruh korban membeli rokok. Ketika korban turun dan meninggalkan tas kecil berisi ponsel di motor, tersangka melarikan sepeda motor beserta ponsel.
Korban kemudian melapor ke Polsek Jepara dengan nilai kerugian sekitar Rp 20.000.000. Setelah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jepara dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Jepara mengamankan ZTH. Saat penangkapan, pelaku masih menguasai motor korban meski platnya telah diganti. Ponsel Oppo milik korban diketahui telah dijual di sebuah konter di kawasan Terminal Terboyo seharga Rp 350.000.
Dari pemeriksaan, ZTH tercatat residivis dengan kasus serupa dan pernah dipidana terkait narkoba. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit ponsel Oppo A38.
Saat ini ZTH ditahan untuk proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 476 (pencurian) yang ancamannya paling lama lima tahun dan/atau Pasal 486 (penggelapan) dengan ancaman paling lama empat tahun berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Jepara mengimbau masyarakat selalu berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat dan tidak mudah tergiur janji keuntungan.
(Imam06-PBMI)








