
BANYUMAS – PORTALBMI.ID – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang tersangka penjambretan yang meresahkan warga di Jalan Raya Buntu Banyumas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas.
Tersangka, HF (30), warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini ditahan dan menjalani proses hukum.Kejadian berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 06.15 WIB.
Korban, WAM (37), perempuan asal Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, sedang mengendarai sepeda motor pulang dari rumah kerabat di Kalibagor. Dalam perjalanan, pelaku diduga memepet motor korban lalu merampas tasnya secara paksa hingga korban terjatuh.
Akibat aksi brutal itu, korban mengalami luka pada kepala, kaki, dan tangan. Warga yang menemukan korban yang tergeletak di tepi jalan segera memberi pertolongan dan membawa korban ke tempat kerja kerabat di SMK Negeri 1 Kalibagor, sebelum dirujuk ke Puskesmas Kalibagor dan kemudian dirawat inap di RSUD Banyumas karena masih mengeluhkan pusing dan nyeri.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan penyidikan dilakukan Unit V Resmob Satreskrim berdasarkan laporan yang diterima Polsek Banyumas pada 14 Oktober 2026. Polisi mengamankan barang bukti berupa tas korban yang berisi dompet (kartu identitas dan dokumen kendaraan), uang tunai sekitar Rp800.000–Rp900.000, perhiasan emas (tiga cincin dan satu liontin), serta sebuah telepon genggam merek OPPO A15 dan kabel pengisi daya.

“Tersangka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolresta.
Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama jika membawa barang berharga.
Warga yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diminta segera melapor agar pelaku dapat ditindaklanjuti dan diproses hukum.
(Imam06-PBMI)







