
CILEGON – PORTALBMI.ID – Revitalisasi SDN Gerem 2 Kota Cilegon senilai Rp800 juta menuai sorotan. Bukan soal pekerja lokal yang memang dilibatkan, melainkan mencuatnya dugaan keterlibatan pihak luar berinisial H dalam pembahasan proyek yang seharusnya murni swakelola.
Program dengan total anggaran sekitar Rp800 juta itu, Selasa 15 September 2026, menjadi tanda tanya besar soal transparansi mekanisme swakelola.
Berdasarkan penelusuran, revitalisasi SDN Gerem 2 meliputi pembangunan ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), dan 3 ruang toilet.
Komposisi anggaran disebut 82% untuk konstruksi, 12% untuk meubeler, dan sisanya untuk manajemen perencanaan dan pengawasan.
Kepala SDN Gerem 2, Yusmiati, membenarkan nilai tersebut.”Kalau total keseluruhan itu di angka 800-an ya, 800, tapi itu termasuk dengan perabot. Tapi kalau untuk fisiknya itu di angka Rp600 juta. Pekerjanya dari sendiri, dari lokal. Ada orang sini, ada orang masih Gerem, sekitaran Gerem sini,” ujarnya.
Dalih Swakelola, Tapi Ada Pihak Luar?Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikbud Kota Cilegon, Suhanda, menegaskan revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab, yang melibatkan komite dan tokoh masyarakat.
“Namanya revitalisasi itu kan programnya memang dengan mekanisme swakelola. Jadi, P2SP, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, di mana penanggung jawabnya adalah kepala satuan pendidikan. Kemudian di dalamnya terlibat adalah orang-orang yang memang dari komite, ada juga masyarakat sini, tokoh masyarakat,” kata Suhanda di lokasi.
Justru di titik inilah kejanggalan muncul. Jika mekanismenya swakelola oleh satuan pendidikan, komite, dan masyarakat, lalu apa kapasitas H hingga ikut dalam pembahasan aspirasi proyek?
Informasi yang dihimpun menyebut nama H berulang kali muncul dalam diskusi internal terkait proyek revitalisasi tersebut.Konsultan Lempar Bola, Dinas BungkamSaat dikonfirmasi, salah satu konsultan terkait proyek justru mengaku tidak mengetahui peran H.
“Tidak mengetahui secara persis latar belakang atau peran spesifik dari sosok H tersebut. Yang mengetahui pihak sekolah dan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Pernyataan itu kian menguatkan dugaan adanya peran tidak resmi. Ketika awak media mengonfirmasi langsung ke pihak Dindikbud Kota Cilegon di lokasi soal siapa H dan apa kapasitasnya, jawaban yang didapat tidak gamblang, bahkan terkesan saling melempar pertanyaan balik tentang siapa sosok H tersebut.Hingga berita ini diterbitkan, tiga pertanyaan krusial belum terjawab:
1. Siapa H dan mewakili siapa?
2. Dalam kapasitas apa H bisa masuk dalam pembahasan proyek swakelola?
3. Apakah ada konflik kepentingan dalam penentuan pelaksana dan anggaran fisik senilai Rp600 juta tersebut?
Mekanisme swakelola dalam Permendikbudristek jelas melarang intervensi pihak luar di luar struktur P2SP. Keterlibatan pihak yang tidak memiliki legal standing berpotensi cacat prosedur.
Tim redaksi masih menelusuri rekam jejak sosok H dan akan meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Dindikbud Kota Cilegon.
(Red-PBMI)








