
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Nama Nur Mariyana Putri menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dugaan ini mencuat seletah Ombudsman RI mengungkap adanya informasi dugaan pungutan liar (pungli) di rutan tersebut. Nur Mariyana disebut sebagai salah satu dari dua petugas Rutan Pondok Bambu yang dinonaktifkan dan ditarik ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menjalani pemeriksaan terkait informasi dugaan pungli.
Sosok Nur Mariyana Putri
Nur Mariyana Putri adalah Kepala Rutan Pondok Bambu, ia memiliki pengalaman di sejumlah unit pemasyarakatan. Pada 2023, Nur Mariyana Putri tercatat sebagai Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok Dalam sejumlah kegiatan, ia terlibat dalam pelayanan dan pemenuhan kebutuhan warga bina.
Namanya tercatat dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan Rutan Depok. Karier Mariyana kemudian berlanjut ke Lapas Kelas I Cipinang. Pada 2024, ia tercatat menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan.
Posisi tersebut membuat Mariyana terlibat dalam program pembinaan warga binaan. Ia juga disebut menjadi koordinator wali atau pamong bagi narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas I Cipinang. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan karier Mariyana sebelum kemudian dipercaya menangani aspek keamanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Pada 2026, Mariyana tercatat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu. Nama Mariyana sebelumnya pernah muncul dalam polemik yang melibatkan warga binaan Rutan Pondok Bambu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, pada Desember 2025.
Saat itu beredar video dan pernyataan Hasnaeni yang berisi sejumlah tuduhan mengenai perlakuan yang diterimanya selama berada di rutan. Mariyana membantah tuduhan tersebut.
Mariyana membenarkan adanya tindakan disiplin terhadap Hasnaeni setelah warga binaan tersebut kedapatan menggunakan telepon seluler. Namun, ia membantah tudingan bahwa Hasnaeni tidak mendapatkan makanan. Polemik tersebut menjadi salah satu pemberitaan yang menyoroti kondisi dan pengawasan di Rutan Pondok Bambu.
Disorot Dugaan Pungli Rp250 Juta
Nur Mariyana Putri menjadi sorotan setelah Ombudsman RI mengungkap adanya informasi dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sorotan terhadap Nur Mariyana muncul karena sebelumnya ia disebut sebagai salah satu dari dua petugas Rutan Pondok Bambu yang dinonaktifkan dan ditarik ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menjalani pemeriksaan terkait informasi dugaan pungli.
Sementara dalam temuan terbaru, Ombudsman mengungkap adanya informasi pungutan dengan nilai mencapai Rp250 juta bagi warga binaan yang ingin menggunakan handphone di dalam rutan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan informasi tersebut diperoleh ketika tim melakukan pemantauan langsung ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.
“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar. Jadi, untuk mereka pindah kamar, ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu, dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta,” kata Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ombudsman, informasi mengenai pungutan tersebut disampaikan langsung oleh warga binaan kepada tim saat melakukan pengawasan. Selain dugaan pungutan untuk penggunaan handphone, Ombudsman juga mendapat informasi mengenai biaya “turun kamar” atau pindah kamar yang disebut mencapai Rp500 ribu.
Sebelum temuan Ombudsman tersebut disampaikan ke publik, Ditjenpas telah mengambil langkah terkait informasi dugaan pungli yang berkembang di Rutan Pondok Bambu.
Pada 1 September 2026, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyatakan dua petugas telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing dan ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya diperiksa oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas untuk menguji kebenaran informasi yang beredar.
Nur Mariyana Putri disebut sebagai salah satu petugas yang masuk dalam pemeriksaan tersebut. Saat itu, ia disebut menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu. Namun, penonaktifan tersebut tidak serta-merta berarti Nur Mariyana maupun petugas lainnya telah dinyatakan bersalah. Ditjenpas menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi persoalan yang sebenarnya terjadi.
Ombudsman Bertemu Kepala Rutan
Dalam pemantauan pada 15 September, Ombudsman tidak hanya menggali informasi mengenai dugaan pungli.
Tim juga menemukan sejumlah persoalan lain dalam pelayanan di Rutan Pondok Bambu, mulai dari kondisi hunian yang padat hingga persoalan ketersediaan air bersih.
Ombudsman mencatat Blok C dan D mengalami kondisi overcrowded, sedangkan Blok A relatif normal. Kondisi air juga dilaporkan berwarna kuning dan pada sejumlah titik keran tidak berfungsi.
Selain itu, Ombudsman menemukan alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman juga bertemu langsung dengan kepala rutan dan jajaran.
“kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kadaluarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di rutan pondok bambu dan saat itu kami bertemu langsung dengan kalapas ibu nur beserta dengan jajaran dan kami dipersilahkan untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan sebagaimana yang kami sebutkan tadi,” kata Syafrida.
Temuan dugaan pungli tersebut masih berupa informasi yang diterima Ombudsman dan belum menjadi kesimpulan bahwa Nur Mariyana atau petugas tertentu merupakan pihak yang melakukan pungutan.bHingga kini, proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pungutan tersebut serta apakah terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Dinonaktifkan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada awal September 2026 menyatakan dua petugas yang disebut berkaitan dengan dugaan tersebut dinonaktifkan dari jabatan masing-masing dan ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan.bSalah satu nama yang disebut adalah Nur Mariyana Putri.
Ditjenpas menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Dengan demikian, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tidak secara otomatis berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Perkembangan berikutnya muncul ketika Ombudsman RI melakukan pemantauan ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan pungutan dalam layanan di rutan. Nama Nur Mariyana Putri karena itu kemudian ikut menjadi perhatian publik bahkan ada narasi yang menyebut dirinya ‘Ratu Pungli’.
Meski demikian, perannya perlu dilihat berdasarkan catatan yang tersedia, yakni sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab pada aspek keamanan dan ketertiban rutan sebelum menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungli.
Hingga proses pemeriksaan tersebut berjalan, fakta mengenai keterlibatan pribadi dalam dugaan pungutan masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Dengan kata lain, Nur Mariyana Putri tercatat memiliki peran dalam pengamanan, ketertiban, serta pengawasan sejumlah layanan di Rutan Pondok Bambu. Sementara kaitannya dengan dugaan pungli merupakan perkara tersendiri yang masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
(Red-PBMI)







