
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat dijumpai di kantornya, Sabtu (14/6/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
JAKARTA – portalbmi.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi polemik empat pulau di perairan Aceh sebagai bagian dari wilayah Sumatra Utara. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan ranah Kemenkum.
“Wah kalau itu. Kalau itu kan itu diselesaikan di mana. Nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri. Bukan domain Kementerian Hukum,” ujar Supratman usai pembukaan Pelatihan Paralegal Muslimat NU di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6).
Pernyataan Supratman ini menanggapi kisruh yang menetapkan empat pulau: Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang, masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Keputusan itu diprotes oleh pemerintahan Aceh Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla bahkan menyebut keputusan itu cacat secara formil.
Namun Supratman menegaskan kembali bahwa urusan batas wilayah bukan termasuk tugas dan fungsi kementeriannya.
“Iya, masalahnya kan itu tupoksinya, tusinya Kemendagri,” kata dia. Supratman justru mengungkap bahwa saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Aceh. Ia tidak menjelaskan hal itu lebih jauh.
“Iya itu nanti, nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini, ya. Kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh,” tutupnya.