
Konfrensi pers Polres Tangsel terkait jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang diproduksi melalui industri rumahan, sabtu 20/9/2025.
TANGERANG SELATAN – PORTALBMI.ID – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang diproduksi melalui industri rumahan (home industry).
Dalam operasi yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2025, polisi menangkap sembilan orang tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menjelaskan kasus ini terungkap pertama kali pada Kamis (7/8/2025) di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Saat itu, tim Satres Narkoba mengamankan dua orang berinisial AS dan FN dengan barang bukti 64,79 gram tembakau sintetis yang dibeli secara online.
“Total ada sembilan tersangka yang sudah diamankan terkait produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (12/9/2025) di Pacet, Cianjur. Polisi menangkap empat orang tersangka lain, yakni AF, RA, IB, dan RI, dengan barang bukti 2.839 gram tembakau sintetis.
Dari hasil penyelidikan, mereka memperoleh pasokan dari akun Instagram IR Revolutioner dan mendistribusikannya melalui akun Coboy Junkies Project di wilayah Jabodetabek.
Selanjutnya, Senin (15/9/2025), polisi menemukan lokasi produksi tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi. Tiga tersangka berinisial MR, LR, dan BN ditangkap setelah sebelumnya diamankan di Sleman, Yogyakarta.
“Di apartemen itu kami menemukan 7.700 gram serbuk mengandung MDMB pinaca, 3.900 ml cairan MDMB 4EN pinaca, 1.124,5 gram serbuk lain, 4.260 ml cairan kimia 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, serta peralatan lengkap untuk meracik tembakau sintetis,” terang Victor.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menambahkan bahwa total barang bukti yang disita setara dengan nilai Rp21 miliar, dengan berat bahan baku mencapai 21 kilogram.
“Jika dihitung, jumlah itu bisa menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari ancaman narkotika jenis tembakau sintetis,” ujarnya.

Menurut Pardiman, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga peracik. Selama tiga hingga empat bulan terakhir, mereka menjalankan bisnis terlarang ini dengan memanfaatkan media sosial untuk transaksi.
“Seluruh komunikasi dan transaksi menggunakan medsos. Dari keterangan tersangka, bahan baku diperoleh dari luar negeri melalui bandara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 5 hingga 20 tahun.
Saat ini, polisi masih memburu dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SB dan SD yang diduga sebagai pemesan bahan baku dari China.








