
Sutradara/Producer film Dwi Ilalang membeberkan dirinya ibarat “Habis manis sepah dibuang”
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Sutradara/Producer film Dwi Ilalang membeberkan dirinya ibarat
“Habis manis sepah dibuang” , berperan sebagai co producer dari sinetron dan FTV produksi PT Verona Indah Pictures Tbk selama periode 2017–2023, akan tetapi oleh Perusahaan hanya diakui sebagai tenaga Editor Lepas.
Dwi Ilalang menyampaikan bahwa meskipun tidak ada kesepakatan secara tertulis, akan tetapi dia adalah Co-Producer/Produser Pelaksana untuk berbagai judul yang dikenal publik dan menjadi tulang punggung perusahaan dalam meraih profit harian hingga ratusan juta rupiah per hari, Sengketa perdata antara Co-Producer senior Dwi Ilalang dan perusahaan rumah produksi PT Verona Indah Pictures Tbk kini resmi memasuki meja hijau.
Gugatan bernomor register 711/PDT.G/2025/PN.Jkt.Brt pada PN Jakarta Barat itu pada tanggal 13 Agustus 2025. Dalam berkas gugatan, Dwi Ilalang menyebut dirinya telah mengerjakan 2.684 episode dari total 37 judul program sinema elektronik produksi PT Verona sejak tahun 2017-2023 dari total incentive 18,7 Miliar, PT.Verona Indah Pictures baru membayar sebesar 9.1 Miliar. Di mana atas program-program tersebut telah ditayangkan di berbagai stasiun televisi nasional, sebagian di antaranya mendapat rating tinggi dan meraih penghargaan industri.
Saat ini Sengketa perdata antara Dwi Ilalang, sineas/sutradara dan produser yang aktif di industri perfilman Indonesia, melawan PT Verona Indah Pictures Tbk, kembali memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya Rahmat Aminudin, S.H., Penggugat resmi menyerahkan Replik dalam perkara Nomor : 711/PDT.G/2025/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam Replik tersebut, pihak Penggugat sangat kecewa dengan jawaban
gugatan PT.Verona Indah Pictures Tbk yang tidak tanya berusaha
menghindari tanggungjawabnya, akan tetapi melakukan pembohongan publik dengan menyatakan Dwi Ilalang hanya dipekerjakan sebagai tenaga Editor Lepasan.
Hal ini menurut Dwi Ilalang adalah adalah suatu tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Perusahaan Publik yang seharusnya memiliki nilai nilai Good Corporate Governance. Kuasa Hukum Dwi ilalang juga menambahkan jejak rekam digital termasuk publikasi Youtube dan berbagai platform film menunjukkan bahwa Dwi Ilalang tercatat sebagai Co-Producer/Produser Pelaksana di PT.Verona Indah Pictures Tbk periode 2017 – 2023, dan bukan editor lepasan putusan Rahmat Aminudin, S.H, menjelaskan bahwa kontribusi Penggugat telah terbukti melalui peningkatan jumlah judul produksi, pencapaian rating, serta penghargaan yang diterima beberapa judul sinetron.
Penggugat juga menolak keras klaim Tergugat yang menyebut dirinya hanyalah editor lepas. Ia menilai klaim tersebut bagian dari framing yang keliru dan tidak sesuai dengan rekam jejak profesionalnya termasuk film
“Sang Dewi” yang memenangkan penghargaan Indonesia Movie Actors Award 2008.
Penggugat menilai bahwa hubungan hukum yang terjalin telah berjalan bertahun-tahun berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan lisan yang sah di mata hukum.
Dengan Replik ini, Dwi Ilalang berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan dan menetapkan adanya wanprestasi oleh Tergugat dan memohon Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil
serta mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan.
(Allung06-PBMI)








