
Rumah Elina di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, pada 6 Agustus 2025. portalbmi.id
SURABAYA – PORTALBMI.ID – Organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli alias Madas mendapat sorotan di media sosial lantaran kejadian yang melibatkan nenek berusia 80 tahun bernama Elina Wijayanti. Ormas Madas menjadi pembicaraan akibat dugaan aksi intimidasi dan pengusiran terhadap Elina Wijayanti, nenek berusia 80 tahun.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, puluhan orang yang diduga anggota Madas tiba-tiba menerobos masuk ke rumah nenek Elina. Bahkan beberapa orang terlihat melakukan pengancaman agar nenek Elina meninggalkan rumahnya.
Berbagai pihak mengecam keras atas pengusiran di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Kritik juga datang dari Anez Patiraja, pendiri Street Boxing Suroboyo, yang mengaku kesal dengan aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.
“Menanggapi dengan tegas barai keresahan, bahkan melakukan tindakan fisik. Masa puluhan orang berani ke Mbah-mbah umur 80 tahun,” ucap Anez dalam unggahan di Instagram resmi Street Boxing Suroboyo, Sabtu (27/12/2025). Anez juga menyinggung peran ormas sesuai Pasal 1 ayat 1 UU 17/2013/jo. Perpu 2/2017 yang didirikan secara sukarela dan seharusnya memberikan kesan positif. “Memangnya kalian berguna ormas ini? Harusnya kalian itu menyejahterakan malah, bukan tambah mengintimidasi,” tuturnya.

Kantor Madas Digeruduk Akibat unggahan viral tersebut, ratusan Arek Suroboyo mendatangi kantor DPC Madas di Jalan Marmoyo, Surabaya, Jumat (26/12/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap premanisme berkedok ormas yang terjadi dan mencoreng citra Kota Surabaya. Massa aksi mengecam aksi kekerasan yang dilakukan anggota ormas Madas terhadap nenek Elina. Anggota Arek Suroboyo meminta ormas yang membuat masalah dan melakukan praktik premanisme sebaiknya dibubarkan saja. Sebagai lanjutan aksi, Arek Suroboyo melanjutkan protes ke kantor PAC Madas.
Klarifikasi Madas Ormas Madas membantah melakukan pengusiran paksa terhadap Elina Wijayanti, nenek berusia 80 tahun. Hal itu disampaikan saat perwakilan Ormas Madas mendatangi langsung Nenek Elina pada Jumat (26/12/2025) Koordinator Madas, Muhammad Yasin, menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah membenarkan tindakan perampasan hak, apalagi terhadap warga lanjut usia. Dia mengimbau seluruh anggota Madas di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Saya berpesan kepada seluruh anggota MADAS di Indonesia, marilah kita melakukan kebaikan. Jangan sampai menyakiti orang lain, apalagi merampas hak orang lain,” kata Yasin. Dia juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Yasin menilai siapapun yang terlibat harus ditindak, termasuk anggota Madas sekalipun.
“Yang kemarin viral di Surabaya itu harus diproses hukum. Meskipun itu anggota MADAS pun, tetap harus diproses hukum,” ujarnya. Sebelumnya, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja, memastikan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan awal terkait dugaan pengeroyokan, dan akan disusul laporan lain, termasuk dugaan pencurian serta penggunaan surat palsu.








