
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. H. Ganjar Eko Prabowo. FOTO: Nop06/portalbmi.id
SAMBAS – PORTALBMI.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara ketat dan terukur.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. H. Ganjar Eko Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan tiga peran utama dalam memastikan program tersebut berjalan sesuai standar.
“Peran pertama adalah sebagai pengawal kualitas. Dinkes memastikan seluruh proses produksi dan distribusi makanan pada SPPG memenuhi ketentuan Badan Gizi Nasional dan standar kesehatan yang berlaku melalui inspeksi rutin, pembinaan penjamah makanan, serta pengawasan sarana prasarana,” ujarnya. Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, peran kedua sebagai pengendali risiko.
“Dinkes melakukan identifikasi dan mitigasi risiko kontaminasi serta menyiapkan sistem surveilans dan respons cepat terhadap potensi kejadian keracunan pangan,” katanya.
Selanjutnya, peran ketiga sebagai penjamin dampak kesehatan.
“Dinkes memantau status gizi dan kondisi kesehatan peserta didik guna memastikan program memberikan manfaat nyata,” tambahnya.
dr. H. Ganjar Eko Prabowo menegaskan bahwa setiap indikasi kelalaian, pelanggaran standar, atau kejadian yang berpotensi membahayakan kesehatan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dinas Kesehatan tidak akan mentolerir praktik yang mengabaikan keamanan pangan. Program MBG harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, keamanan, mutu, dan akuntabilitas demi melindungi kesehatan anak-anak,” tegasnya.
Dalam kegiatan SPPG, tugas dan fungsi Dinas Kesehatan adalah pada penerbitan SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan daerah sebagai bukti kelayakan higienitas tempat pengelolaan pangan dan menunjukkan bahwa dapur atau tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan.
“Persyaratan penerbitan SLHS meliputi relawan di SPPG sudah mengikuti pelatihan penjamah makanan dan hygiene sanitasi, sudah dilaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, serta dilakukan pemeriksaan laboratorium meliputi pemeriksaan air baku, air masak (galon), makanan, dan alat masak,” jelasnya.
Saat ini, SPPG yang telah melaksanakan kegiatan pelatihan, IKL, dan pemeriksaan laboratorium menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Nop06-PBMI)








