
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bidhumas Polda Banten, Rabu (3/6/2026). FOTO: Achie06/PORTALBMI.ID
SERANG – PORTALBMI.ID – Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang menyasar fasilitas vital nasional berupa kabel persinyalan kereta api di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bidhumas Polda Banten, Rabu (3/6/2026).
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, SH, MM, mengatakan aksi para pelaku telah berlangsung sejak 2024 dan menyasar kabel persinyalan yang menjadi bagian penting dari sistem operasional perjalanan kereta api.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya kabel persinyalan di sejumlah titik, di antaranya jalur kereta api KM 62+400 di wilayah Stasiun Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, serta beberapa titik di sekitar Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Banten menetapkan empat orang tersangka, yakni JR (23), AR (28), MA (32), dan AN (28). Selain itu, terdapat dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu IS dan MUDGU. Sementara dua pelaku lainnya berinisial CY dan AG saat ini tengah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui AKBP Meryadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan objek vital nasional dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang dapat mengganggu kepentingan publik.
“Polda Banten melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan terhadap fasilitas perkeretaapian berupa kabel persinyalan dan perangkat pendukung operasional kereta api yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Menurut Kompol Endang Sugiarto, para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi kabel yang menjadi target pencurian.

“Pelaku membongkar beton penutup, menggali tanah, memotong kabel, menariknya keluar, lalu mengupas bagian tembaga untuk dijual kepada penadah,” kata Endang.
Ia menjelaskan, kabel yang dicuri berada di dalam gorong-gorong dan tertutup material tanah maupun beton sehingga membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga jam untuk mengambilnya.
Aksi para pelaku sempat mengganggu sistem persinyalan kereta api. Jika tidak segera diperbaiki, gangguan tersebut berpotensi menghambat komunikasi dan pengiriman sinyal yang dibutuhkan dalam operasional perjalanan kereta.
“Akibat pencurian itu sempat terjadi gangguan pada sistem persinyalan. Beruntung pihak PT KAI segera melakukan perbaikan dan penggantian kabel sehingga tidak sampai berdampak terhadap keselamatan penumpang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku diketahui karena faktor ekonomi. Sebagian besar tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas dan menjual tembaga hasil curian untuk mendapatkan uang.
Untuk aksi pencurian di wilayah Maja, masing-masing pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp.300.000. Sementara dari aksi serupa di wilayah Daru, masing-masing mendapatkan sekitar Rp.500.000.
Polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku diduga melakukan pencurian serupa di sejumlah lokasi lain. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian fasilitas perkeretaapian lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan sebagaimana ketentuan yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pidana penjara hingga empat tahun untuk tindak pidana penadahan.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api maupun objek vital nasional lainnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
(Achie06-PBMI)








