
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. FOTO: Humas Polres Purbalingga
PURBALINGGA – PORTALBMI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rentang 15-18 Juni 2026.
Lima orang diamankan dari tiga lokasi berbeda beserta barang bukti narkotika dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan pengungkapan pertama terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sersan Sayun, Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari.
Dua pelaku, SG (38) sopir dan IM (31) karyawan swasta yang sama-sama berdomisili di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, ditangkap setelah diduga membeli sabu melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut penyidik, narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri maupun bersama.
“Dari lokasi pertama kami mengamankan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih masing‑masing 0,02669 gram dan 0,06587 gram, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Ia hadir didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf.
Pengembangan dari kasus pertama mengarah pada penangkapan kasus kedua, yang berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Pakuncen, Kecamatan Bobotsari.
Tim mengamankan dua tersangka berinisial IFR (31), wiraswasta, warga Desa Karangduren; dan IG (30), buruh, warga Desa Majapura.
Keduanya diduga merupakan penyalur yang menjual paket sabu kepada pembeli yang telah ditangkap sebelumnya.
“Dari mereka disita dua paket sabu dengan berat bersih 0,04473 gram dan 0,06681 gram, sebuah tas slempang, serta dua unit handphone,” jelas Kapolres.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Kopral Tanwir, Kelurahan Purbalingga Lor.
Petugas menangkap AP (32), wiraswasta, warga Kecamatan Sokanandi, Kabupaten Banjarnegara, yang diduga membeli, menyimpan, dan menguasai sabu.

Barang bukti yang disita antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram, sebuah pipet, bagian pelindung kabel yang telah dimodifikasi, korek api gas, satu unit telepon genggam, bukti transfer senilai Rp500.000 dan Rp300.000, serta satu unit mobil.
Menurut keterangan penyidik, AP memperoleh narkotika tersebut dengan membeli seharga Rp800.000.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang‑undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang‑undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑undang Hukum Pidana.
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengembangan penyidikan untuk menindak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Purbalingga.
Masyarakat diimbau aktif melapor apabila mengetahui indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing‑masing.
(Imam07-PBMI)








