
Berjuang mendapatkan kepastian jaminan kesehatan bagi anak mereka, MHA (6), yang membutuhkan penanganan khusus. FOTO: Ilustrasi/Budi05/PORTALBMI.ID
SERANG – PORTALBMI.ID – Hampir dua bulan keluarga Y (42) dan S (32), warga Kota Serang, berjuang mendapatkan kepastian jaminan kesehatan bagi anak mereka, MHA (6), yang membutuhkan penanganan khusus.
Proses yang semula ditempuh melalui skema Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) kemudian berkembang menjadi persoalan pemutakhiran data, perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hingga upaya memperoleh kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Keluarga mempertanyakan kinerja proses yang terkesan mepersulit dan sekaligus minimnya kejelasan informasi yang mereka terima dalam berkoordinasi dengan Kelurahan Kagungan dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang. Minggu (16/8/26)
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan administrasi. Sebab, proses yang berlarut-larut berkaitan langsung dengan kebutuhan akses layanan kesehatan anak yang bersifat urgent.
Dokumen Sudah Diproses, Kepastian Belum Juga Didapat Upaya keluarga dimulai pada Juni 2026.Pada 19 Juni 2026, Kelurahan Kagungan disebut menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu dokumen pengurusan JAMKESDA.
Kemudian pada 22 Juni 2026, UPTD Puskesmas Singandaru menerbitkan surat rujukan. Pada tanggal yang sama, Dinsos Kota Serang juga menerbitkan rekomendasi JAMKESDA dan keluarga disebut masuk dalam daftar tunggu PBI.
Ketika fasilitas rehabilitasi yang dibutuhkan anak tidak tersedia secara memadai di rumah sakit tujuan awal, rujukan kemudian dialihkan ke RSUD Kota Serang.
Pada 6 Juli 2026, Kelurahan Kagungan kembali menerbitkan SKTM dan Dinsos Kota Serang menerbitkan rekomendasi JAMKESDA lanjutan. dimana semua proses di anjurkan di arahkan langsung oleh pihak dinsos kepada keluarga.
Artinya, proses administrasi telah berjalan sejak Juni. Ada dokumen, ada rujukan, ada rekomendasi, dan ada komunikasi antara keluarga dengan aparatur pemerintah.
Namun, hingga kini keluarga masih mempertanyakan apa solusi terbaik untuk anak mereka yang memerlukan penanganan segera serta proses pengajuan PBI mereka.
Petugas Kelurahan Kagungan berinisial RZ yang bertugas menerbitakn SKTM menganjurkan untuk pengajuan penurunan desil agar PBI bisa di proses. pihak keluargapun mengikutin arahan dan melengkapi data yang di minta. namun setelah beberapa kali di minta melengkapi data yang sama. ternyata proses penurunan desil pun tidak kunjung di proses setelah sebulan lebih, dengan alasan lupa.
RZ juga menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun menurunkan desil.
Penjelasan mengenai batas kewenangan tersebut penting.Namun, batas kewenangan seharusnya tidak berarti berhentinya tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.Jika kelurahan hanya memiliki kewenangan mengajukan, masyarakat tetap berhak mengetahui apakah pengajuan sudah diteruskan, kapan diteruskan, kepada instansi mana, apa kendalanya, dan bagaimana statusnya dapat dipantau.
Warga Jangan Dipaksa Memahami Sendiri Rumitnya Birokrasi. Dalam pelayanan publik, masyarakat tidak seharusnya dipaksa berpindah dari satu meja ke meja lain hanya untuk mencari tahu siapa yang berwenang. Apabila persoalan berada di Dinsos, keluarga berhak mendapatkan informasi tersebut secara jelas.
-Apabila persoalan berada di sistem pendataan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai kendala dan langkah penyelesaiannya.
-Apabila dokumen masih kurang, warga berhak diberitahu sejak awal dokumen apa yang harus dilengkapi.
Yang menjadi persoalan adalah ketika masyarakat tidak mendapatkan kepastian dan akhirnya harus mencari sendiri informasi mengenai jalur pelayanan yang tersedia.
Foto Rumah Disebut Berulang Kali Diminta Keluarga juga mengaku beberapa kali diminta mengirimkan dokumentasi kondisi tempat tinggal.Mulai dari foto tampak depan rumah, ruang tamu, kamar mandi hingga meteran listrik.
Verifikasi kondisi sosial ekonomi tentu dapat menjadi bagian dari proses pendataan. Namun, keluarga mempertanyakan adanya permintaan dokumentasi secara berulang.
Jika data telah diterima, masyarakat semestinya mendapatkan informasi apakah data tersebut sudah masuk, sedang diverifikasi, masih membutuhkan perbaikan, atau menunggu proses pada instansi tertentu.
Verifikasi boleh dilakukan, tetapi kepastian proses juga harus diberikan.Baru Mengetahui Bisa Mengajukan Secara Mandiri Keluarga mengaku baru mengetahui bahwa pemutakhiran data dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos setelah mencari informasi sendiri.
Pada 8 Agustus 2026, keluarga kemudian mencoba melakukan pembaruan data secara mandiri. disebabkan pihak kelurahan kagungan yang belum juga memproses data dengan alasan gangguan sistem. Keluarga mempertanyakan mengapa informasi mengenai mekanisme tersebut tidak disampaikan sejak awal.
Jika memang terdapat jalur yang dapat ditempuh masyarakat secara mandiri, informasi tersebut semestinya menjadi bagian dari edukasi pelayanan.
Masyarakat tidak seharusnya menjadi โdetektif birokrasiโ untuk menemukan sendiri pintu pelayanan yang sebenarnya tersedia.
Pihak Kelurahan Kagungan kemudian menyatakan tidak di beritahu atau di edukasi mengenai mekanisme tersebut sehingga tidak bisa memberi informasi kepada warga terkait warga bisa mengajukan secara mandiri melalui aplikasi cek bansos.
Pelayanan di Kelurahan Turut Dipertanyakan
Keluarga juga mengungkap pengalaman ketika mendatangi kantor Kelurahan Kagungan sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut pengakuan keluarga, seorang petugas menyampaikan belum makan dan sedang banyak pekerjaan. Keluarga mengaku kemudian sempat membelikan makanan untuk petugas tersebut.
Dalam kesempatan lain, ketika sistem mengalami kendala, Y disebut ikut membantu proses input data.Keterangan tersebut merupakan pengakuan keluarga dan masih memerlukan konfirmasi kepada petugas yang bersangkutan.
Jika keluhan tersebut benar, kondisi itu tentu patut menjadi bahan evaluasi internal.
Pelayanan publik seharusnya tidak bergantung pada kondisi pribadi petugas, kesibukan pekerjaan, maupun kemampuan warga memahami persoalan teknis aplikasi.
Masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk mengambil alih pekerjaan aparatur ketika sistem mengalami kendala.
Pernyataan โPakai BPJS Mandiriโ Dipersoalkan
Keluarga juga mengaku mendapatkan respons dari petugas Dinsos Kota Serang berinisial DN yang menjanjikan keluarga akan di bantu proses PBi bila perubahan desil telah di ajukan, namun ketika meminta kepastian mengenai proses PBI setelah keluarga selesai mengajukan proses penurunan desil DN tak kunjung merespon.
Menurut keluarga, DN disebut menyampaikan: โKalau buru-buru, Bu, pakai BPJS mandiri saja.โ Pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada DN. Namun, apabila benar disampaikan dalam konteks keluarga yang sedang mengajukan bantuan karena kondisi ekonomi, pernyataan tersebut patut menjadi bahan evaluasi.
Sebab persoalan keluarga bukan sekadar ingin mendapatkan BPJS secara cepat.
Mereka sedang meminta kepastian mengenai mekanisme bantuan yang dapat diakses sesuai ketentuan.
Pemerintah seharusnya memberikan penjelasan mengenai prosedur dan hak masyarakat, bukan sekadar menawarkan pilihan yang belum tentu sesuai dengan kemampuan ekonomi pemohon. Mengapa Verifikasi Baru Dilakukan Setelah Warga Bicara Jalur Hukum?
Persoalan kemudian semakin menjadi perhatian setelah keluarga menyatakan akan membawa masalah tersebut ke media dan jalur hukum.
Keluarga mengaku pada hari yang sama didatangi Ketua RT untuk menanyakan atau memverifikasi status desil. Dimana Ketua RT berkunjung mengatas namakan perintah dari RZ selaku petugas kelurahan.
Keluarga mempertanyakan mengapa ketua RT di perintah kelurahan mengunjungi rumah ny hanya untuj menanyakan posisi desil keluarga. sedang pihak kelurahan sendiri memiliki akses untuk melihat desil warga.
kemudian verifikasi penurunan desil tersebut baru dilakukan setelah mereka menyampaikan rencana menempuh jalur hukum.
Pada 13 Agustus 2026, pihak Kelurahan Kagungan dan Dinsos Kota Serang juga disebut kembali melakukan verifikasi lapangan setelah keluarga sudah mengajukan proses yang sama secara mandiri.
Apa pun penjelasannya, kondisi tersebut tetap menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab pemerintah:
-Apakah proses pelayanan memang sudah berjalan sejak awal, atau baru bergerak lebih intensif setelah keluarga menyampaikan keberatan dan rencana membawa persoalan tersebut ke ranah publik?
Jika pelayanan telah berjalan, pemerintah perlu menjelaskan kronologi serta bukti tindak lanjut sejak pengajuan pertama. Jangan Biarkan Warga Berputar antara Kelurahan dan Dinsos, Kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar perubahan desil.
Masyarakat membutuhkan alur pelayanan yang jelas dan dapat dilacak.
Kelurahan tidak cukup hanya mengatakan kewenangannya sebatas pengajuan. dan warga diminta menunggu tanpa kepastian. Dimana pengajuan penurunan desil sendiri tidak pasti akan turun, bida jadi naik, atau tetap. artinya warga yang di minta menunggu tanpa ada kepastian dan jaminan memperoleh hak nya.
Dinsos juga tidak cukup hanya menyampaikan bahwa proses masih menunggu data atau terkendala sistem.
Pemerintah harus memastikan ada mekanisme yang membuat masyarakat mengetahui posisi pengajuan mereka.
Jika kendalanya data, jelaskan.
Jika kendalanya sistem, jelaskan.
Jika desil belum dapat diubah, jelaskan.
Jika keluarga belum memenuhi persyaratan PBI, jelaskan.
Jika masih dalam proses verifikasi, berikan bukti pengajuan dan informasi mengenai tahapan berikutnya.
Yang tidak boleh terjadi adalah warga tidak tahu harus bertanya kepada siapa.
Pemkot Serang dan Dinsos Diminta Evaluasi
Persoalan seperti ini semestinya tidak berhenti pada tingkat petugas pelayanan.
Pemerintah Kota Serang dan Dinas Sosial perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan, komunikasi, dan koordinasi antara kelurahan, operator pendataan sosial, dan Dinsos.
Terlebih persoalan ini berkaitan dengan akses kesehatan anak dari keluarga yang mengaku mengalami kesulitan ekonomi dan berputar putar di proses yang sama tanpa solusi.Pimpinan daerah perlu memastikan standar pelayanan benar-benar diterapkan di lapangan.
Jika terjadi kesalahan komunikasi, lakukan perbaikan.
Jika terdapat kelalaian, lakukan evaluasi sesuai ketentuan.
Jika kendalanya merupakan persoalan sistem, pemerintah harus menjelaskan solusi serta tahapan penyelesaiannya. Jangan sampai warga yang membutuhkan pelayanan justru dipaksa menghadapi kerumitan birokrasi yang seharusnya diselesaikan oleh pemerintah.
Zona Integritas Jangan Sekadar Menjadi Slogan
Keluarga juga sempat mendatangi ruang pelayanan publik yang memasang slogan Zona Integritas, Bebas dari Korupsi dan Pelayanan Prima.
Slogan tersebut tentu harus dibuktikan melalui praktik pelayanan sehari-hari.
Pelayanan prima bukan sekadar tulisan di dinding.
Pelayanan prima berarti masyarakat memperoleh informasi yang benar, mendapatkan respons yang layak, mengetahui status prosesnya, memahami kewenangan masing-masing instansi, dan memperoleh tindak lanjut atas pengaduannya.
Jangan sampai Zona Integritas hanya terlihat pada banner, sementara warga masih harus berulang kali datang untuk mendapatkan kepastian.
Tiga Pertanyaan yang Harus Dijawab Pemerintah ,Dari persoalan ini, sedikitnya ada tiga pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah:
Di mana posisi pengajuan perubahan data dan desil keluarga saat ini? karna fakta di lapangan saat ini, banyak posisi desil yang tidak sesuai kondisi warganya.
Siapa instansi atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap tahapan berikutnya?
Kapan keluarga mendapatkan kepastian mengenai pengajuan PBI yang mereka perjuangkan?
Pertanyaan tersebut bukan tuntutan berlebihan.
Itu merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai pelayanan publik yang sedang mereka jalani.
Kasus keluarga Y dan S menjadi pengingat bahwa birokrasi seharusnya hadir untuk mempermudah masyarakat, bukan membuat masyarakat berputar-putar mencari pintu pelayanan. Terlebih, yang dipertaruhkan dalam persoalan ini adalah akses layanan kesehatan seorang anak.
Redaksi Masih Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Sosial Kota Serang, Kelurahan Kagungan, dan Pemerintah Kota Serang terkait status pengajuan, proses perubahan data/desil, daftar tunggu PBI, serta evaluasi terhadap keluhan pelayanan yang disampaikan keluarga.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak RZ dari Kelurahan Kagungan maupun DN dari Dinsos Kota Serang untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
(Red-PBMI)








