
Wali Kota Dumai, Paisal, saat menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Ranperda) Semester II. FOTO: MC Dumai/PORTALBMI.ID
DUMAI – PORTALBMI.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau, mendukung empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Dumai yang dinilai dapat memperkuat pembangunan dan pelayanan masyarakat di berbagai bidang, mulai dari tanggung jawab sosial badan usaha, pemberdayaan UMKM, pembinaan olahraga, hingga pengelolaan lingkungan.
Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Dumai, Paisal, saat menyampaikan Pendapat Wali Kota terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD Kota Dumai dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda Semester II 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Bagan Besar, Senin (10/8/2026).
Paisal mengatakan, pemerintah menyambut baik inisiatif DPRD karena materi yang diatur dalam empat Ranperda tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan kemaslahatan masyarakat Kota Dumai.
“Alhamdulillah, keempat Ranperda ini murni merupakan inisiatif dari DPRD Kota Dumai. Untuk itulah pemerintah merasa kagum. Dewan kita sangat aktif dan begitu tanggap dengan perkembangan serta kemaslahatan masyarakat Kota Dumai,” ujar Paisal.
Ranperda pertama yang mendapat dukungan Pemko Dumai adalah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU). Menurut Paisal, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk menyinergikan program perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Selanjutnya, Pemko Dumai mendukung Ranperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Toko Ritel Modern. Regulasi tersebut dinilai dapat membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM lokal untuk memasarkan produk melalui jaringan ritel modern.
Dukungan juga diberikan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Pemko menilai regulasi tersebut penting sebagai landasan pembinaan atlet secara berjenjang dan komprehensif agar prestasi olahraga Kota Dumai dapat terus berkembang di tingkat provinsi maupun nasional.
Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dinilai dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan. Pemko Dumai mendukung penerapan prinsip ekologis, termasuk prinsip polluter pays, yang menempatkan tanggung jawab pengelolaan limbah kepada pihak yang menghasilkan limbah.
Paisal menilai proses penyusunan keempat Ranperda tersebut telah melalui kajian yang diperlukan. Bapemperda DPRD Dumai disebut telah melakukan rapat internal, koordinasi, serta melibatkan tenaga ahli dalam penyusunan Naskah Akademik.
“Kami berharap aturan yang dilahirkan nantinya bersifat harmonis, aspiratif, dan tidak membentur peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menurut Paisal, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Dumai.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai Bahari didampingi Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi dan dihadiri 28 dari 35 anggota DPRD sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.
Pembahasan empat Ranperda akan dilanjutkan pada Selasa (11/8/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap Pendapat Wali Kota.
(Red-PBMI)








