
Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto; Verry01PBMI
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Seminar Konstitusi dalam rangka memperingati Hari Konstitusi Tahun 2025, bertempat di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Ketua MPR H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa MPR merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan penuh oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD. Karena itu, MPR perlu terus menerus mendengar dan merefleksi diri tentang makna konstitusi ini, supaya MPR dalam mengambil keputusan tentang perlu tidaknya melakukan amandemen UUD itu menjadi keputusan yang benar.

Seminar Konstitusi ini merupakan upaya kami untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat,” katanya ketika membuka Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Hadiri pula Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto sekaligus sebagai narasumber, Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid. Sebagai pembicara seminar adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, dan Dr. Jacob Tobing (mantan PAH I MPR RI).
Seminar konstitusi ini dihadiri Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta para dosen dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi. Salah satu diantaranya Universitas Satyagama yang dipimpin oleh Rian Fauzi Rahman, S.H., M.H., Kaprodi Ilmu Hukum sekaligus dosen Universitas Satyagama, serta didampingi oleh Rosando, S.IK., M.Si., M.H., dosen Universitas Satyagama.

Dalam forum ini, para narasumber membahas perjalanan konstitusi Indonesia, tantangan reformasi, serta refleksi terhadap implementasi UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kehadiran mahasiswa dan mahasiswi bersama dosen pendamping ini menjadi wujud nyata komitmen dunia kampus dalam mendukung penguatan kesadaran konstitusional generasi muda.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan semakin memahami arti penting konstitusi, reformasi, serta peran mereka sebagai penerus bangsa dalam menjaga nilai demokrasi dan hukum di Indonesia.
Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran konstitusional di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menjaga semangat demokrasi dan konstitusi Indonesia.
(Verry01-PBMI)








