
MERAK – PORTALBMI.ID – Mulai hari ini, Senin (1/9/2025), pengelola Pelabuhan Penyeberangan Merak resmi memberlakukan pemisahan jalur kendaraan sesuai dengan jenisnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan keselamatan sekaligus mempermudah pemeriksaan tiket dan dokumen perjalanan.
Manager ASDP Merak, Syamsudin, menjelaskan bahwa sejak aturan baru diterapkan, kendaraan besar seperti truk tidak lagi bergabung dengan bus, mobil penumpang, maupun sepeda motor.
“Mulai hari ini kami memisahkan kendaraan besar, truk, dan kendaraan penumpang. Kendaraan roda dua juga punya jalur sendiri. Intinya pertimbangan keselamatan. Jadi tidak ada lagi motor bercampur dengan truk atau bus,” ujar Syamsudin di Pelabuhan Merak.

Menurutnya, pemisahan jalur ini akan memudahkan petugas dalam melakukan pengecekan tiket, manifest, maupun pemeriksaan lainnya. Selain itu, penataan baru diharapkan mendukung kelancaran tugas kepolisian jika ada pemeriksaan kendaraan di pelabuhan.
“Sebelumnya roda dua, kendaraan kecil, bus, dan truk masih satu jalur. Sekarang sudah dipisahkan, jadi lebih aman dan tertib. Kami mohon dukungan semua pihak agar masyarakat terbiasa dengan sistem ini, sebagai bentuk perbaikan pelayanan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak, AKP Gusti Almasri Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pihaknya mendukung penuh penerapan jalur baru tersebut.

“Dengan adanya jalur khusus, pemeriksaan kendaraan bermotor jadi lebih mudah, terutama untuk mengantisipasi motor tanpa surat. Di loket khusus, kami bisa melakukan pengecekan lebih cepat. Kami juga akan menyiapkan anggota untuk membantu sosialisasi,” katanya.
Baik ASDP maupun aparat kepolisian berharap, pemisahan jalur ini tidak hanya meningkatkan keamanan dan keselamatan, tetapi juga menciptakan suasana pelabuhan yang lebih kondusif serta memperlancar arus penyeberangan.