
Agung Dekil Aktivis 98 Pendiri FORKOT meminta Civil Society dan akademisi untuk tidak membangun narasi negatif terhadap RKUHAP
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Agung Dekil Aktivis 98 Pendiri FORKOT meminta Civil Society dan akademisi untuk tidak membangun narasi negatif terhadap RKUHAP
Terkait Pembahasaan RKUHAP di DPR menjadi sorotan publik , banyak pro kontra terkait pasal-pasal di RKUHAP.
Agung wibowo hadi yang sering disapa agung dekil , dimana melihat persoalan ini harus disikapi dengan serius dimana agung dekil menjelaskan harusnya jika kelompok civil society dan akademisi ingin menyampaikan perihal RKUHAP yang tidak sesuai dengan pikirannya harus juga menyampaikan solusi membangun dalam pembahasan RKUHAP , bukan hanya memberikan narasi penolakan di tengah-tengah publik sehingga masyarakat yang awam terhadap hukum tidak mengerti yang disampaikan kelompok civil society dan akademi yang menolak RKUHAP.
Agung dekil meminta DPR untuk menghapus pasal dalam RKUHAP terkait TNI sebagai penyidik pada tindak pidana umum.
Agung dekil sebagai aktivis 98 pendiri FORKOT ini sangat menolak keterlibatan TNI dalam peradilan umum karena tugas TNI saja sudah berbeda dengan penegak hukum yang lain , sangat disayangkan jika TNI terlibat dalam mengurusi persoalan sipil.
Semoga RKUHAP yang sedang dibahas di DPR segera terealisasi , karena semakin majunya zaman harus adanya pembaharuan hukum yang lebih moderat di tengah-tengah masyarakat.








